Berita

Ferialdi Noerlan:net

X-Files

Tersangka Kasus Korupsi Pelindo II Diperiksa 8 Jam

Pengacaranya Muji-muji Penyidik Bareskrim
SELASA, 24 NOVEMBER 2015 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penyidik Bareskrim mulai memeriksa tersangka kasus korupsi pengadaan mobile crane, Ferialdi Noerlan. Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II itu digarap selama 8 jam.

 Ferialdi keluar dari gedung Bareskrim pukul 17.20 WIB. Mengenakan kemeja biru lengan pendek dan celana bahan hitam, Ferialdi tak bersedia menjelaskan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Ke Pak Frederich saja," ka­tanya menunjuk kuasa hukum Pelindo II yang mendampinginya menjalani pemeriksaan.


"Diperiksa dari pukul 9 (pa­gi). Tadi ditanyai sekitar 18 pertanyaan," ungkap Frederich.

Frederich mengatakan pemer­iksaan terhadap Ferialdi seputar pengadaan 10 unit crane. "Jadi yang dijelaskan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat," katanya.

Bekas pengacara Wakapolri Komjen Budi Gunawan ini me­nyebutkan rencananya Ferialdi akan kembali diperiksa. Namun dia tak menyebutkan waktunya. "Nanti (penyidik) akan kasih tahu," katanya.

Frederich juga memuji proses hukum yang dijalani kliennya. Ia menganggap penyidik Bareskrim profesional. "Pemeriksaan ini bagus, kondusif," nilainya.

Ferialdi ditetapkan sebagaitersangka setelah penyidik me­nelusuri dan menyita 10 mobile crane yang dipesan pada 2012 seharga Rp 45 miliar. Crane yang semestinya dikirim ke se­jumlah pelabuhan di Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung), dan Pontianak ternyata mangkrak di Tanjung Priok.

Hasil pemeriksaan awal dan analisis penyidik, pelabuhan-pelabuhan itu memang tidak membutuhkannya. Penyidik kemudian mendalami proses pengadaan crane ini. Diduga ada penyimpangan. Sebab, pengadaannya lewat penunjukkan langsung.

Nama Ferialdi dicantumkan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung per tanggal 27 Agustus 2015 atau sehari sebelum penggeledahan kantor Pelindo IIdi Tanjug Priok.

Dalam SPDP itu, penyidikmengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ferialdi diduga menandatangani dokumen kontrak pengadaan di mana perencanaan proyek tersebut tidak sesuai kebutuhan dan diduga terdapat penggelembunganharga di dalamnya.

Penyidik menemukan fakta bahwa harga perkiraan semen­tara (HPS) tidak sesuai dengan spesifikasi barang pada tahun pengadaan. Harga mobile crane kala itu ditemukan lebih tinggi dibanding saat ini.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Agung Setya mengimbau tersangka tak ber­belit-belit dalam menjalani pe­meriksaan berikutnya.

Menurut dia, sikap tak kooperatif bisa merugikan tersangka sendiri. Ia berharap tersangka tak menyembunyi fakta-fakta mengenai pengadaan crane ini. Nanti bakal ketahuan juga.

"Kita sudah punya alat bukti yang cukup," tandasnya.

Apakah jika tersangka tak ko­operatif tersangka bakal ditahan? Agung menjawab diplomatis, "Soal penahanan itu kewenangan penyidik."

Kasus korupsi Pelindo IIdi­garap penyidik dari Direktorat Eksus dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi. "Ada joint investigation antar direktorat direk­torat di Bareskrim," kata Kepala Subdit Tipikor, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta.

Penyidikan gabungan itu bakal membongkar tuntas dugaan korupsi di tubuh Pelindo II. "Berkas-berkas terkait pidana korupsinya sudah dipilah dan dikoordinasikan dengan Dit III(Tipikor). Pembagian tugas ini lanjutnya, dilaksanakan guna mempercepat proses pengusutan perkara," tandasnya.

Direktorat Tipikor akan mengusut sisi korupsinya. Sedangkan Direktorat Eksus akan menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan pelaku kasus korupsi ini.

Sebelumnya, kuasa hukum Pelindo IIsempat mengadukanpenyidik Bareskrim ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Budi Winarso menyatakan belum menindak­lanjuti pengaduan dari pihak Pelindo II. Alasannya, penyidi­kan kasus mobile crane masih berjalan di Bareskrim.

"Baru diperiksa kok sudah melapor. Nanti kalau sudah P21 (berkas perkara lengkapâ€"red) dan disidang dinyatakan tidak bersalah, baru kita periksa penyidiknya," tandas bekas Kapolres Jakarta Timur itu.

Frederich kecewa laporannya tak ditindaklanjuti Divisi Propam. Namun ia tak mau berpolemik soal ini. Sebab itu sudah menjadi keputusan Propam. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya