Berita

Ferialdi Noerlan:net

X-Files

Tersangka Kasus Korupsi Pelindo II Diperiksa 8 Jam

Pengacaranya Muji-muji Penyidik Bareskrim
SELASA, 24 NOVEMBER 2015 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penyidik Bareskrim mulai memeriksa tersangka kasus korupsi pengadaan mobile crane, Ferialdi Noerlan. Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II itu digarap selama 8 jam.

 Ferialdi keluar dari gedung Bareskrim pukul 17.20 WIB. Mengenakan kemeja biru lengan pendek dan celana bahan hitam, Ferialdi tak bersedia menjelaskan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Ke Pak Frederich saja," ka­tanya menunjuk kuasa hukum Pelindo II yang mendampinginya menjalani pemeriksaan.


"Diperiksa dari pukul 9 (pa­gi). Tadi ditanyai sekitar 18 pertanyaan," ungkap Frederich.

Frederich mengatakan pemer­iksaan terhadap Ferialdi seputar pengadaan 10 unit crane. "Jadi yang dijelaskan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat," katanya.

Bekas pengacara Wakapolri Komjen Budi Gunawan ini me­nyebutkan rencananya Ferialdi akan kembali diperiksa. Namun dia tak menyebutkan waktunya. "Nanti (penyidik) akan kasih tahu," katanya.

Frederich juga memuji proses hukum yang dijalani kliennya. Ia menganggap penyidik Bareskrim profesional. "Pemeriksaan ini bagus, kondusif," nilainya.

Ferialdi ditetapkan sebagaitersangka setelah penyidik me­nelusuri dan menyita 10 mobile crane yang dipesan pada 2012 seharga Rp 45 miliar. Crane yang semestinya dikirim ke se­jumlah pelabuhan di Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung), dan Pontianak ternyata mangkrak di Tanjung Priok.

Hasil pemeriksaan awal dan analisis penyidik, pelabuhan-pelabuhan itu memang tidak membutuhkannya. Penyidik kemudian mendalami proses pengadaan crane ini. Diduga ada penyimpangan. Sebab, pengadaannya lewat penunjukkan langsung.

Nama Ferialdi dicantumkan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung per tanggal 27 Agustus 2015 atau sehari sebelum penggeledahan kantor Pelindo IIdi Tanjug Priok.

Dalam SPDP itu, penyidikmengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ferialdi diduga menandatangani dokumen kontrak pengadaan di mana perencanaan proyek tersebut tidak sesuai kebutuhan dan diduga terdapat penggelembunganharga di dalamnya.

Penyidik menemukan fakta bahwa harga perkiraan semen­tara (HPS) tidak sesuai dengan spesifikasi barang pada tahun pengadaan. Harga mobile crane kala itu ditemukan lebih tinggi dibanding saat ini.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Agung Setya mengimbau tersangka tak ber­belit-belit dalam menjalani pe­meriksaan berikutnya.

Menurut dia, sikap tak kooperatif bisa merugikan tersangka sendiri. Ia berharap tersangka tak menyembunyi fakta-fakta mengenai pengadaan crane ini. Nanti bakal ketahuan juga.

"Kita sudah punya alat bukti yang cukup," tandasnya.

Apakah jika tersangka tak ko­operatif tersangka bakal ditahan? Agung menjawab diplomatis, "Soal penahanan itu kewenangan penyidik."

Kasus korupsi Pelindo IIdi­garap penyidik dari Direktorat Eksus dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi. "Ada joint investigation antar direktorat direk­torat di Bareskrim," kata Kepala Subdit Tipikor, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta.

Penyidikan gabungan itu bakal membongkar tuntas dugaan korupsi di tubuh Pelindo II. "Berkas-berkas terkait pidana korupsinya sudah dipilah dan dikoordinasikan dengan Dit III(Tipikor). Pembagian tugas ini lanjutnya, dilaksanakan guna mempercepat proses pengusutan perkara," tandasnya.

Direktorat Tipikor akan mengusut sisi korupsinya. Sedangkan Direktorat Eksus akan menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan pelaku kasus korupsi ini.

Sebelumnya, kuasa hukum Pelindo IIsempat mengadukanpenyidik Bareskrim ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Budi Winarso menyatakan belum menindak­lanjuti pengaduan dari pihak Pelindo II. Alasannya, penyidi­kan kasus mobile crane masih berjalan di Bareskrim.

"Baru diperiksa kok sudah melapor. Nanti kalau sudah P21 (berkas perkara lengkapâ€"red) dan disidang dinyatakan tidak bersalah, baru kita periksa penyidiknya," tandas bekas Kapolres Jakarta Timur itu.

Frederich kecewa laporannya tak ditindaklanjuti Divisi Propam. Namun ia tak mau berpolemik soal ini. Sebab itu sudah menjadi keputusan Propam. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya