Pihak kepolisian didesak untuk segera menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah sebagai tersangka korupsi pengadaan ‎uninterruptible power supply (UPS).
Desakan agar Saefullah ditetapkan sebagai tersangka UPS disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia For Transparency And Akuntability (Infra) Agus A. Chaerudin.
Selain Saefullah, sebut Agus, ‎status tersangka juga mesti disematkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budihartono dan Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun. Ketika kasus ini muncul, Larso menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI.
"Bareskrim, segera tetapkan Ketua TAPD (Saefullah), BPKAD dan mantan Kadisdik sebagai tersangka baru yang turut bertanggungjawab atas KKN pengadaan UPS," tegasnya.
Chaerudin mengatakan kesaksian Lasro di sidang terdakwa Alex Usman membuat terang mengenai siapa sebenarnya yang pantas bertanggungjawab. Lasro menyebut Saifullah memerintahkan Alex mengusulkan pengajuan pengadaan UPS pada APBD Perubahan 2014.
Lasro mengatakan pada bulan November 2014 dirinya dihubungi Alex. Lewat telepon dirina dikabari bahwa Sudin Dikmen Jakarta Barat sedang berlangsung pengadaan barang. Lantas dia menanyakan urgensi dari pengadaan barang tersebut. Mendengar jawaban Alex bahwa pengadaan atas perintah Sekda maka Lasro percaya saja.
"Jelas dalam UU Pemda 32/2004 yang diperbarui UU 23/2012 secara struktural pengajuan anggaran kegiatan dalam APBD oleh TAPD DKI dengan Ketua Sekda. Dalam mekanismenya saat Rakor RAPBD P 2014 Komisi E DPRD akan cross check detail mata anggaran yang diajukan dan ditandatangani oleh Ketua TAPD, BPKAD dan Kadisdik. Pada saat pencairan anggaran (SP2D) BPKAD akan membabyarkan jika tagihan kegiatan dapat persetujuan atau paraf Kadis," jelas Chaerudin.
Pertanyaannya, dimana peran Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang ketika itu menjabat Plt Gubernur DKI. Chaerudin mengatakan aneh juga kalau kemudian Ahok cuci tangan.
"Tidak mungkin Ketua TAPD, BPKAD dan Kadisdik berani memasukkan anggaran tanpa persetujuan Plt Gubbernur Ahok. Anggaran UPS Rp 150 miliar, pencairannya harus tandatangan Plt Ahok berdasarkan PP 58/2005 dan Perpres 80/2014 Pengadaan Barang Jasa di lingkungan pemerintahan," demikian Chaerudin.
[dem]