Berita

Sekda, Kepala BPKAD dan Inspektorat DKI Pantas Jadi Tersangka UPS

MINGGU, 22 NOVEMBER 2015 | 06:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pihak kepolisian didesak untuk segera menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah sebagai tersangka korupsi pengadaan ‎uninterruptible power supply (UPS).

Desakan agar Saefullah ditetapkan sebagai tersangka UPS disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia For Transparency And Akuntability (Infra) Agus A. Chaerudin.

Selain Saefullah, sebut Agus, ‎status tersangka juga mesti disematkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budihartono dan Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun. Ketika kasus ini muncul, Larso menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI.


"Bareskrim, segera tetapkan Ketua TAPD (Saefullah), BPKAD dan mantan Kadisdik sebagai tersangka baru yang turut bertanggungjawab atas KKN pengadaan UPS," tegasnya.

Chaerudin mengatakan kesaksian Lasro di sidang terdakwa Alex Usman membuat terang mengenai siapa sebenarnya yang pantas bertanggungjawab. Lasro menyebut Saifullah memerintahkan Alex mengusulkan pengajuan pengadaan UPS pada APBD Perubahan 2014.

Lasro mengatakan pada bulan November 2014 dirinya dihubungi Alex. Lewat telepon dirina dikabari bahwa Sudin Dikmen Jakarta Barat sedang berlangsung pengadaan barang. Lantas dia menanyakan urgensi dari pengadaan barang tersebut. Mendengar jawaban Alex bahwa pengadaan atas perintah Sekda maka Lasro percaya saja.

"Jelas dalam UU Pemda 32/2004 yang diperbarui UU 23/2012 secara struktural pengajuan anggaran kegiatan dalam APBD oleh TAPD DKI dengan Ketua Sekda. Dalam mekanismenya saat Rakor RAPBD P 2014 Komisi E DPRD akan cross check detail mata anggaran yang diajukan dan ditandatangani oleh Ketua TAPD, BPKAD dan Kadisdik. Pada saat pencairan anggaran (SP2D) BPKAD akan membabyarkan jika tagihan kegiatan dapat persetujuan atau paraf Kadis," jelas Chaerudin.

Pertanyaannya, dimana peran Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang ketika itu menjabat Plt Gubernur DKI. Chaerudin mengatakan aneh juga kalau kemudian Ahok cuci tangan.

"Tidak mungkin Ketua TAPD, BPKAD dan Kadisdik berani memasukkan anggaran tanpa persetujuan Plt Gubbernur Ahok. Anggaran UPS Rp 150 miliar, pencairannya harus tandatangan Plt Ahok berdasarkan PP 58/2005 dan Perpres 80/2014 Pengadaan Barang Jasa di lingkungan pemerintahan," demikian Chaerudin.[dem]


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya