Berita

Sekda, Kepala BPKAD dan Inspektorat DKI Pantas Jadi Tersangka UPS

MINGGU, 22 NOVEMBER 2015 | 06:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pihak kepolisian didesak untuk segera menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah sebagai tersangka korupsi pengadaan ‎uninterruptible power supply (UPS).

Desakan agar Saefullah ditetapkan sebagai tersangka UPS disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia For Transparency And Akuntability (Infra) Agus A. Chaerudin.

Selain Saefullah, sebut Agus, ‎status tersangka juga mesti disematkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budihartono dan Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun. Ketika kasus ini muncul, Larso menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI.


"Bareskrim, segera tetapkan Ketua TAPD (Saefullah), BPKAD dan mantan Kadisdik sebagai tersangka baru yang turut bertanggungjawab atas KKN pengadaan UPS," tegasnya.

Chaerudin mengatakan kesaksian Lasro di sidang terdakwa Alex Usman membuat terang mengenai siapa sebenarnya yang pantas bertanggungjawab. Lasro menyebut Saifullah memerintahkan Alex mengusulkan pengajuan pengadaan UPS pada APBD Perubahan 2014.

Lasro mengatakan pada bulan November 2014 dirinya dihubungi Alex. Lewat telepon dirina dikabari bahwa Sudin Dikmen Jakarta Barat sedang berlangsung pengadaan barang. Lantas dia menanyakan urgensi dari pengadaan barang tersebut. Mendengar jawaban Alex bahwa pengadaan atas perintah Sekda maka Lasro percaya saja.

"Jelas dalam UU Pemda 32/2004 yang diperbarui UU 23/2012 secara struktural pengajuan anggaran kegiatan dalam APBD oleh TAPD DKI dengan Ketua Sekda. Dalam mekanismenya saat Rakor RAPBD P 2014 Komisi E DPRD akan cross check detail mata anggaran yang diajukan dan ditandatangani oleh Ketua TAPD, BPKAD dan Kadisdik. Pada saat pencairan anggaran (SP2D) BPKAD akan membabyarkan jika tagihan kegiatan dapat persetujuan atau paraf Kadis," jelas Chaerudin.

Pertanyaannya, dimana peran Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang ketika itu menjabat Plt Gubernur DKI. Chaerudin mengatakan aneh juga kalau kemudian Ahok cuci tangan.

"Tidak mungkin Ketua TAPD, BPKAD dan Kadisdik berani memasukkan anggaran tanpa persetujuan Plt Gubbernur Ahok. Anggaran UPS Rp 150 miliar, pencairannya harus tandatangan Plt Ahok berdasarkan PP 58/2005 dan Perpres 80/2014 Pengadaan Barang Jasa di lingkungan pemerintahan," demikian Chaerudin.[dem]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya