Berita

Bisnis

Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Jangan Dinaikan Dulu!

MINGGU, 22 NOVEMBER 2015 | 06:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah dan Direksi BPJS Kesehatan diminta untuk menunda rencana menaikkan iuran peserta mandiri Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun depan.

"Rencana meningkatkan iuran ini hanya upaya mengorbankan dan menjadikan kambing hitam peserta mandiri karena kegagalan direksi dalam mengelola iuran dan peserta," ujar Kordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Minggu, 22/11).

Menurutnya ada banyak potensi peningkatan iuran yang bisa dioptimalkan selain dengan cara meningkatkan iur premi peserta mandiri agar iuran BPJS tidak mengalami defisit. Informasi yang dihimpun, pemerintah berencana menaikan iuran untuk kelas 2 menjadi sebesar Rp 50 ribu dan untuk kelas 1 sebesar Rp 80 ribu per bulannya.


Caranya, pertama, dengan meningkatkan jumlah peserta pekerja penerima upah (PPU). Perpres No 111/2013 menyatakan bahwa PPU wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2015. Namun kenyataannya hingga saat ini baru sekitar 30% PPU yang menjadi peserta.

"Kehadiran PPU yang saat ini berjumlah sekitar 40 juta orang akan meningkatkan iuran sehingga bisa menutupi klaim dan bpjs tidak mengalami defisit. Sayangnya, perintah Perpres 111 tidak dijalankan direksi BPJS kesehatan, malah membuat MOU dengan Apindo sehingga banyak PPU yang tidak didaftarkan ke BPJS.‬ Selain itu, direksi juga tidak mampu menggunakan PP 86/2013 tentang sanksi untuk meningkatkan jumlah peserta PPU," papar Timboel.

Kedua, Direksi BPJS Kesehatan harus tegas terhadap pemerintah daerah (pemda) yang menunggak iuran. Menurut Timboel, banyak iuran yang dibiarkan tidak terpungut oleh BPJS kesehatan saat ini adalah iuran dari pemda-pemda.

"Banyak pemda yang nunggak iuran tapi dibiarkan. Direksi tidak bisa berbuat apa-apa. Ini kesalahan direksi yang juga didukung oleh lemahnya kementerian Dalam Negeri untuk memberi sanksi kpd pemda pemda yg nunggak iuran BPJS Kesehatan," katanya.

‪Langkah ketiga, masih kata Timboel, Direksi BPJS Kesehatan belum mampu membuat sistem kolekting iuran yang memudahkan peserta membayar iuran. Banyak peserta mandiri yang menunggak iuran karena sistem tidak mendukung kemudahan bagi mereka untuk membayar iuran. Makanya, menurut dia, kalaupun besaran iuran dinaikkan tapi sistem kolekting iuran tidak dibenahi akan percuma saja.

Dalam hemat Timboelm kenaikan premi pada peserta mandiri akan memperbesar perbedaan jumlah iuran antara peserta mandiri yang merupakan mayoritas pekerja informal dengan pekerja formal. Dia mencontohkan, peserta mandiri kelas 2 direncankan pemerintah naik menjadi sekitar Rp 50 ribu. Kalau punya lima anak, perbulan dia harus membayar Rp 250 ribu. Sementara pekerja formal dengan rata-rata upah Rp 2 juta perbulan, bila punya lima anak lima, maka iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 100 ribu.

Demikian juga untuk peserta mandiri kelas 1. Kalau dinaikkan menjadi Rp 80 ribu maka untuk mencover 5 orang iuran perbulan yang harus dibayarkan menjadi Rp 400 ribu, sementara untuk pekerja formal dengan rata-rata upah Rp 5 juta hanya Rp 250 ribu.

‪"Terjadi kesenjangan signifikan antara jumlah iuran pekerja formal dan peserta mandiri, termasuk di dalamnya pekerja informal). ‪Harusnya pemerintah membuat sistem paket iuran peserta mandiri untuk keluarga, misalnya untuk 5 orang bagi kelas 2 sebesar Rp 100 ribu, dan untuk 5 orang tanggungan bagi kelas 1 sebesar Rp 250 ribu. Jadi peserta mandiri diberi pilihan, bisa paket atau sendiri-sendiri," demikian Timboel.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya