Berita

didi irawadi syamsuddin/net

Hukum

Mestinya Ganti Rugi Korban Salah Tangkap 100 x Lipat Dari Berlaku Sekarang

SABTU, 21 NOVEMBER 2015 | 07:14 WIB | LAPORAN:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983. Beleid itu mengatur soal ganti rugi korban salah tangkap yang besarannya dinilai sudah tak relevan dengan kondisi saat ini yaitu Rp 5 ribu hingga Rp 1 juta.

Tim perumus yang dibentuk Kementerian Hukum danHAM berdebat alot soal berapa besaran rupiah ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat.

Menanggapi hal tersebut, Jurubicara Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyesalkan angka yang dikeluarkan tersebut. Sebab, selayaknya korban salah tangkap mendapatkan ganti rugi minimal 100 kali lipat dari yang berlaku sekarang.


"Korban salah tangkap sudah pasti sangat menderita, ibaratnya sudah jatuh harus tertiban tangga pula.Yang mengenaskan pernah terjadi korban mati sia-sia. Belum lagi banyak pula yang masih hidup tetapi harus menderita cacat fisik," ujar Wasekjen Partai Demokrat tersebut saat berbincang dengan Kantor Berita RMOL, Sabtu (21/11).

Yang perlu diperhatikan menurut praktisi hukum Didi Irawadi, janganlah pernah berpikir tidak apa salah tangkap, toh nanti ada ganti rugi. Sebab, sesungguhnya salah tangkap haruslah bisa dihindari dengan jalan penegak hukum bekerja akurat, terukur dan profesional sepenuhnya.

"Ingat yang terzolimi bukan saja si korban, kerap keluarga harus menanggung malu, karena sudah terlanjur si korban. Katakanlah dianggap teroris, pembunuh, pencuri, atau harus menyandang status kriminal lainnya," terangnya.

Dan kata mantan anggota DPR Komisi III itu, yang tidak kalah penting para penegak hukum yang telah melakukan kecerobohan harus diberikan sanksi dan hukuman yang pantas.

"Tidak lain salah tangkap terjadi karena mereka ceroboh, anggap remeh dan tidak profesional," pungkasnya.[wid]



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya