Harapan buruh di Indonesia bisa mendapatkan gaji yang lebih baik nampaknya benar-benar tidak akan terjadi.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri tetap kekeuh menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"PP Pengupahan adalah langkah yang baik dari pemerintah, meski tak dapat memenuhi 100% kepentingan seluruh pihak," kata Menteri Hanif saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).
Menurutnya, PP Pengupahan justru tidak hanya melindungi para buruh yang sudah bekerja, tapi juga melindungi para calon pekerja, dan pihak industri.
Dia juga menyebutkan, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang pada dasarnya memberi kewenangan penentuan upah kepada pemerintah, bukan kepada dewan pengupahan.
"PP tidak bisa ditangguhkan. Kalau mau disosialisasi atau dikaji, itu tidak apa-apa. Secara hukum, PP 78/2015 memang tidak bisa ditangguhkan karena sudah dilembarnegarakan. Yang ada memang pembatalan," tukas menteri asal PKB ini.
Kritik terhadap PP Pengupahan disampaikan para buruh antara lain karena berimbas pada rendahnya upah yang mereka terima.
Jika sistem pengupahan tidak menggunakan PP tersebut buruh akan menerima Rp 3,3 juta, tetapi kalau menggunakannya hanya akan terima 3,05 juta.[dem]