Berita

Politik

PP Pengupahan Yang Merugikan Buruh Tak Bisa Dibatalkan

JUMAT, 20 NOVEMBER 2015 | 03:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Harapan buruh di Indonesia bisa mendapatkan gaji yang lebih baik nampaknya benar-benar tidak akan terjadi.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri tetap kekeuh menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"PP Pengupahan adalah langkah yang baik dari pemerintah, meski tak dapat memenuhi 100% kepentingan seluruh pihak," kata Menteri Hanif saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).

Menurutnya, PP Pengupahan justru tidak hanya melindungi para buruh yang sudah bekerja, tapi juga melindungi para calon pekerja, dan pihak industri.

Dia juga menyebutkan, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang pada dasarnya memberi kewenangan penentuan upah kepada pemerintah, bukan kepada dewan pengupahan.

"PP tidak bisa ditangguhkan. Kalau mau disosialisasi atau dikaji, itu tidak apa-apa. Secara hukum, PP 78/2015 memang tidak bisa ditangguhkan karena sudah dilembarnegarakan. Yang ada memang pembatalan," tukas menteri asal PKB ini.

Kritik terhadap PP Pengupahan disampaikan para buruh antara lain karena berimbas pada rendahnya upah yang mereka terima.

Jika sistem pengupahan tidak menggunakan PP tersebut buruh akan menerima Rp 3,3 juta, tetapi kalau menggunakannya hanya akan terima 3,05 juta.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya