Berita

Politik

PP Pengupahan Yang Merugikan Buruh Tak Bisa Dibatalkan

JUMAT, 20 NOVEMBER 2015 | 03:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Harapan buruh di Indonesia bisa mendapatkan gaji yang lebih baik nampaknya benar-benar tidak akan terjadi.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri tetap kekeuh menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"PP Pengupahan adalah langkah yang baik dari pemerintah, meski tak dapat memenuhi 100% kepentingan seluruh pihak," kata Menteri Hanif saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).

Menurutnya, PP Pengupahan justru tidak hanya melindungi para buruh yang sudah bekerja, tapi juga melindungi para calon pekerja, dan pihak industri.

Dia juga menyebutkan, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang pada dasarnya memberi kewenangan penentuan upah kepada pemerintah, bukan kepada dewan pengupahan.

"PP tidak bisa ditangguhkan. Kalau mau disosialisasi atau dikaji, itu tidak apa-apa. Secara hukum, PP 78/2015 memang tidak bisa ditangguhkan karena sudah dilembarnegarakan. Yang ada memang pembatalan," tukas menteri asal PKB ini.

Kritik terhadap PP Pengupahan disampaikan para buruh antara lain karena berimbas pada rendahnya upah yang mereka terima.

Jika sistem pengupahan tidak menggunakan PP tersebut buruh akan menerima Rp 3,3 juta, tetapi kalau menggunakannya hanya akan terima 3,05 juta.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya