Berita

Politik

PP Pengupahan Yang Merugikan Buruh Tak Bisa Dibatalkan

JUMAT, 20 NOVEMBER 2015 | 03:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Harapan buruh di Indonesia bisa mendapatkan gaji yang lebih baik nampaknya benar-benar tidak akan terjadi.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri tetap kekeuh menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"PP Pengupahan adalah langkah yang baik dari pemerintah, meski tak dapat memenuhi 100% kepentingan seluruh pihak," kata Menteri Hanif saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).

Menurutnya, PP Pengupahan justru tidak hanya melindungi para buruh yang sudah bekerja, tapi juga melindungi para calon pekerja, dan pihak industri.

Dia juga menyebutkan, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang pada dasarnya memberi kewenangan penentuan upah kepada pemerintah, bukan kepada dewan pengupahan.

"PP tidak bisa ditangguhkan. Kalau mau disosialisasi atau dikaji, itu tidak apa-apa. Secara hukum, PP 78/2015 memang tidak bisa ditangguhkan karena sudah dilembarnegarakan. Yang ada memang pembatalan," tukas menteri asal PKB ini.

Kritik terhadap PP Pengupahan disampaikan para buruh antara lain karena berimbas pada rendahnya upah yang mereka terima.

Jika sistem pengupahan tidak menggunakan PP tersebut buruh akan menerima Rp 3,3 juta, tetapi kalau menggunakannya hanya akan terima 3,05 juta.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya