Berita

Hukum

Dinilai Cacat Hukum, Perpres Illegal Fishing Akan Digugat

KAMIS, 19 NOVEMBER 2015 | 21:51 WIB | LAPORAN:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 115 Tahun 2015 mengenai Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan penangkapan ikan ilegal (Illegal Fishing).

Menurut Perpres tersebut, satgas illegal fishing akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum di wilayah laut Indonesia.

Dengan demikian sesuai Perpres tersebut secara langsung akan menguatkan peranan dan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai komandan Satgas sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres untuk memberantas penangkapan ikan ilegal.


Di lain pihak sejumlah kalangan menilai Perpres tersebut memunculkan setidaknya dua persoalan.  Pertama bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi sehingga cacat hukum. Kedua akan menambah tumpang tindih kewenangan antara instansi yang ada saat ini.

Atas dasar demikian, perpres tersebut mendesak untuk diujimaterilkan agar tidak terjadi tumpang tindih dan cacat hukum yang terjadi dalam proses hukum Indonesia.

"Perpres tersebut dalam kajian kami telah bertentangan dengan lima Undang-undang yang terkait. Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang No 45 tahun 2009 tentang perikanan, Undang-Undang 32 tahun 2014 tentang kelautan, Undang-Undang no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara dan Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)," ujar Wakil Direktur Lingkar Studi Strategis (Lingstra) Ryan Muhammad, Kamis, (19/11).

Sebagai contoh, jelas Ryan, Perpres 115 tahun 2015 dalam pasal 6 huruf (b) yang mengatur soal kewenangan otoritas komando bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dimana pengerahan kekuatan TNI hanya berada pada Presiden, dan dalam hal penggunaan kekuatan TNI hanya berada pada Panglima TNI yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Selain itu Ryan juga mengatakan bahwa pembentukan satgas illegal fishing tersebut akan menambah tumpang tindih kewenangan instansi yang mengurusi laut.  Saat ini saja terdapat 13 instansi terkait yang mengurusi laut. Dan persoalan utama yang sekarang terjadi terjadinya adalah adanya tumpang tinding kewenangan dan ego sektoral diantara instansi tersebut.

"Pemerintah seharusnya merampingkan tata kelola kemaritiman Indonesia, dengan memperkuat satu instansi penegakan hukum di laut. Sehingga efesiensi kerja dan anggaran yang ada dapat tepat sasaran dan optimal," ujar Ryan Muhhamad yang saat ini sedang menempuh program pasca sarjana di Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan) ini. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya