Berita

ilustrasi/net

Hukum

Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Tiket Merpati

SELASA, 17 NOVEMBER 2015 | 23:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung menahan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tiket pesawat PT. Merpati Nusantara Airlines. Tersangka adalah mantan Chief Ticketing Distrik Jakarta Merpati Nusantara, Rucie Novihari.

"Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, dalam keterangan pers yang dikirim ke redaksi, Selasa (17/11).

Penahanan Rucie dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-96/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 17 Nopember 2015. Tersangka dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.30, Rucie diperiksa terkait tugas dan kewenangan tersangka dalam pengelolaan uang pemasukan hasil penjualan tiket di PT. Merpati Nusantara Airlines tahun 2009-2012 di distrik Jakarta. Penyidik sejauh ini menduga miliaran rupiah hasil penjualan tiket perusahaan pelat merah tidak disetorkan oleh tersangka.

Selain Rucie, kejaksaan telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hendro Cahyono, mantan Distrik Manager Jakarta PT Merpati Nusantara Airlines, dan Bambang Prajoko, mantan Administration dan Account Manager Distrik Jakarta PT Merpati Nusantara Airlines, serta Asrianto (AS) selaku Manager Distrik Cabang Jakarta.

"Untuk tiga tersangka lainnya telah dilakukan penahahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaaan Agung pada tanggal 28 Oktober 2015," demikian Amir.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya