Berita

Ikuti Aturan, Jaksa Yudi Siap Kalau Ditarik Dari KPK

SELASA, 17 NOVEMBER 2015 | 22:54 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, angkat bicara perihal isu penarikannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mengaku belum menerima surat langsung dari Kejagung mengenai pemindahannya tersebut.

"Kalau secara resmi belum ada. Tapi itu bisa dilihat di website resmi Kejaksaan sudah ada," terang Yudi dengan santai di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11). (Baca: Jaksa Yang Ditarik Kejagung Salah Satu Terbaik Di KPK)

Bahkan, jaksa yang terkenal santai tapi tegas dalam persidangan itu mengaku lebih banyak mengetahui dirinya akan dipindahkan melalui rekan media.


"Baru tahu dari media, dari WA (WhatsApp), dan dari teman. Katanya sudah ada kabar ini sejak tanggal 12 November lalu," tambahnya.

Yudi menjelaskan bahwa dalam ketetapan kontrak, dirinya masih memiliki masa jabatan selama satu periode lagi.

"Jadi kalau birokrasi masa jabatan di KPK itu 4 tahun dan setelah itu diperpanjang 4 tahun kemudian dan bisa ditambah 2 tahun lagi. Jadi komulatifnya 10 tahun. Saya per September kemarin menandatangani periode yang kedua," ujar Yudi.

Namun, karena status dirinya hanya sebagai pegawai KPK, dia wajib mematuhi semua tugas yang diserahkan kepadanya dari pimpinan, termasuk perintah untuk pindah ke bagian Diklat Kejagung.

"Saya akan tunduk pada mekanisme institusi baik birokrasi di KPK atau Kejaksaan. Karena saya sebagai jaksa yang ditugaskan di KPK dan apabila ada penugasan baru di tempat lain saya akan laksanakan," tandasnya.

Ia siap mengemban tugas apapun yang diberikan dalam ruang lingkup teknis yuridis maupun akademis.

"Apabila ada keperluan birokrasi saya dibutuhkan ditempat lain, ya saya akan turuti. Sebab, sayakan tidak hanya menangani teknis yuridis saja juga soal akademis," demikian Yudi.

Sebelumnya, santer dikabarkan Jaksa Penuntut Umum terbaik milik KPK, Yudi Kristiana, akan dipindah tugaskan ke Diklat Kejaksaan Agung. Masyarakat menilai hal tersebut dianggap janggal terlebih Yudi saat ini sedang menanagani sejumlah kasus besar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Misalnya kasus yang menyeret pengacara kondang OC Kaligis dan mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella. [zul]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya