. Penarikan jaksa Yudi Kristiana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kejaksaan Agung disesalkan. Pemindahan Yudi dari KPK ke Diklat Kejagung merupakan upaya sistematis untuk melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
"Orang-orang dalam KPK yang berpotensi dan progresif akan disingkirkan," kata peneliti hukum Indonesia Coruption Watch (ICW), Laola Ester, kepada wartawan, Selasa (17/11). (Baca: Jaksa Yang Ditarik Kejagung Salah Satu Terbaik Di KPK)
Laola mengatakan, selain dilemahkan melalui regulasi (revisi UU KPK, RUU KUHP, dan RUU KUHAP) dan mekanisme lain di DPR seperti mekanisme fit and propert test capim KPK, kini lembaga antirasuah tersebut dilemahkan dengan cara-cara nonhukum.
"Baik dengan cara seolah-olah penegakan hukum (kriminalisasi) maupun dengan cara-cara non hukum misalnya ditariknya penyidik atau penuntut KPK ke institusi asal dengan alasan promosi," lanjutnya.
Diduga ada pihak-pihak tertentu yang terganggu dengan kinerja KPK sehingga jaksa Yudi dipindahkan.
"Dikhawatirkan penarikan ini adalah titipan dari pihak-pihak tertentu yang terganggu dengan kerja-kerja KPK khususnya di bidang penyidikan," sindrinya.
Jaksa Yudi Kristiana saat ini sedang mengembangkan penanganan kasus dugaan suap penanganan kasus bansos di Sumut yang melibatkan politisi, gubernur dan hakim PTUN di Medan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bahkan, dalam persidangan kemarin terungkap ada oknum kejaksaan yang diduga ikut menerima uang suap.
[zul]