Berita

ilustrasi/net

Jaksa KPK Yang Tangani Rio Capella Dan OC Kaligis Ditarik Kejagung

SELASA, 17 NOVEMBER 2015 | 11:40 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Salah satu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, ditarik Kejaksaan Agung. Yudi Kristiana sejatinya saat ini tengah menangani kasus suap Patrice Rio Capella dan Otto Cornelis Kaligis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain tidak membantah informasi tersebut. Namun, Zulkarnain mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari pihak Kejaksaan Agung.

"Saya belum terima informasi atau surat terkait penarikan tersebut," ungkap Zulkarnain ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (17/11).


Pasalnya, ia menjelaskan terkait rotasi jabatan jaksa di KPK memiliki aturan dan masa waktu yang sudah ditetapkan. Dimana sebelum kembali ke institusi masing-masing, setiap jaksa bertugas selama empat tahun, kemudian masih bisa diperpanjang empat tahun lagi, dan diperpanjang dua tahun lagi.

"Rotasi tersebut pun sebenarnya adalah hal yang wajar," kata Pimpinan KPK yang akrab disapa Zul ini.

Terkait jabatan Yudi di KPK, menurutnya masih bisa diperpanjang lagi.

"Dia (Yudi) semestinya masih bisa diperpanjang lagi masa tugasnya di KPK. Kecuali yang bersangkutan menolak untuk diperpanjang," tegas Zul.

Perlu diketahui saat ini jaksa Yudi tengah menangani dua kasus yang disebut-sebut berkaitan dengan Kejaksaan Agung. Kedua kasus tersebut yakni suap terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Patrice Rio Capella dan kasus OC Kaligis.

Sementara pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya memang menarik Jaksa Yudi Kristiana dari KPK dan akan ditempatkan di Pusdiklat dengan pangkat eselon tiga. [ysa]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya