Piyu enteng saja membiarkan Flo pergi. Diduga terkait kasus Flo dan Adiguna Sutowo waktu itu.
Satu persatu aib dalam rumah tangga Anastasia Florina Limasnax (Flo) dan Satrio Yudi Wahono (Piyu) terbongkar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam lanjutan sidang perceraian keÂmarin, Flo mengungkapkan tiga alasan mengapa dirinya ingin berpisah dari pentolan Padi itu.
Pertama, Flo sudah tak kuat karÂena selalu berpisah dari Piyu. Piyu pun seolah-olah membiarkan sang istri pergi tanpa meminta untuk kembali. Alasan kedua, Piyu mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL).
"Alasan yang kedua, Piyu punya simÂpanan cewek lain atau WIL," ungkap Heri Syamsuri Halim, kuasa hukum Piyu, usai persidangan.
Alasan ketiga, Piyu tak pernah beriÂtikad baik untuk berdamai dengan sang istri yang pemilik perusahaan rekaman
Emotion itu. Ketiga alasan ini dibenarkan oleh Heri saat sidang yang berlangsung tertutup.
"Aku jawab semua itu benar adanya kepada Pak Hakim," sambung Heri.
Adapun dalam sidang, agenda mediasi gagal total tak bisa menemukan solusi.
"Mediasinya gagal total," singkat Heri.
Kemungkinan besar, sidang pun dilanÂjutkan pada pokok materi pada sidang seÂlanjutnya. Majelis Hakim meminta kedua belah pihak hadir ke pengadilan.
"Kalau tidak hadir juga, hari Senin (23/11) wajib hadir," tutup Heri.
Selama persidangan, Piyu maupun Flo sama sekali tak pernah hadir. Pasangan ini menikah pada 17 September 2005 silam.
Sebelumnya diberitakan. Sesaat setÂelah Flo mengajukan gugatan cerai pada 23 September lalu, publik seolah diinÂgatkan kembali tentang drama dugaan "asmara segi empat" antara Flo, Piyu, Adiguna Sutowo dan Vika Dewayani yang mencuat pada akhir 2013.
Ramalan ini diawali beredarnya kabar gugatan perceraian yang diajukan Flo disebabkan masalah nafkah. Piyu, dikabarkan sudah tidak lagi menafkahi Flo dan tiga anaknya. Kabar ini diikuti kabar lain berupa dugaan Piyu telah menerima uang Rp 9 miliar supaya bersedia mengakhiri pernikahannya bersama Flo. Diduga, uang tersebut berasal dari pihak ketiga yang cukup dekat dengan Flo.
"Saya tak memungkiri, tetapi tidak mengiyakan juga kabar itu. Kabar ini sengaja dihembuskan. Sepertinya Piyu ingin dimiskinkan dengan cara fitnah begitu," kata Heri Syamsuri.
Menurutnya, Piyu tetap bertanggung jawab pada anak-anaknya. Uang Rp 9 miliar itu juga tak pernah ada. Heri menuding, ada pihak lain yang berupaya memanasi suasana perceraian Piyu dan Flo.
"Kalau Piyu ini 'miskin', Flo bisa mengajukan perceraian. Sebenarnya Piyu nggak mau cerai," ujar Heri.
"Dia masih sayang sama Flo. Dia sudah melupakan masa lalu. Tetapi kok malah disebut dua tahun ini Piyu tidak memÂberikan nafkah," sambungnya.
Sebelumnya Flo memang memasukkan materi gugatan cerai dengan masalah nafkah.
"Kalau anak-anak sekolah kita kirim (biaya), kita transfer. Keadaan Mas Piyu ya kan semua tahu, keadaannya baÂgaimana kan?" katanya retoris. Piyu juga dikabarkan bangkrut. Sampai-sampai, ia sudah tak sanggup menafkahi anak dan istrinya. Benarkah?
"Nggak, Alhamdulillah baik-baik saja kok," kata Heri.
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, konon Piyu sampai gali lubang tutup lubang. Ia beberapa kali terlibat utang dengan rekan-rekannya. Benarkah?
"Nggak, dia (Piyu) sekarang lagi ada kegiatan di Karawang juga, dia lagi sama saya, dia lagi bikin kecil-kecilan pelabuÂhan di Karawang," jawab Heri.
Jika nanti Piyu terus difitnah, Heri menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan bukti lain soal Flo. Tak lain bukti yang dimaksud adalah perselingkuhan Flo dengan seorang pengusaha.
"Kalau mungkin nanti ada SMS dikeÂluarkan di-print untuk memojokkan Piyu, ya otomatis kita juga punya kita juga punya bukti," buka Heri.
Ketika disinggung bukti itu apakah terkait skandal Flo, Heri membenarkan. "Nanti kita pasti dikeluarkan. Kalau memang kita dipaksa harus layani perÂceraian," urai Heri.
Sekadar mengingatkan. Prahara perÂceraian bermula dari kasus saat Flo menabrak pagar hingga ke garasi rumah Vika Dewayani Widyapurna, istri kedua Adiguna Sutowo, di Jalan Pulomas BaÂrat, Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (26/10/2013) dini hari.
Kasus itu pada akhir Desember 2013 berakhir antiklimaks. Polda Metro Jaya yang semula "ngotot" tidak akan menÂgeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebelum tersangka pelaku perusakan Flo diperiksa, meÂmutuskan hal yang bertolak belakang. Polda malah mengeluarkan SP3.
Waktu itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan alasan penerbitan SP3 karena pencabutan laporan oleh Vika. "Kasus ini dinyatakan dihentikan karena adanya laporan pencabutan laporan dari Vika. Jadi, pemeriksaan terhadap Flo tidak diperlukan lagi," ujarnya, Kamis (5/12/2013).
Pencabutan laporan ini diperkuat dengan surat perdamaian yang ditanÂdatangani Vika dan Flo yang diwakili keluarganya. "Tapi kasus ini bisa dibuka kembali oleh salah satu pihak, itu dapat dilakukan di pra pengadilan jika ada novum baru," lanjut Rikwanto, kala itu. ***