Berita

timboel siregar/net

Politik

UPAH MINIMUM PROVINSI

Surat Edaran Mendagri Menyesatkan, Gubernur Harus Patuhi UU 13/2003

SELASA, 17 NOVEMBER 2015 | 03:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyayangkan keterlambatan kepala daerah di sejumlah provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Saya sangat menyayangkan ada gubernur yang telat menetapkan upah minimum, apalagi karena ragu mau patuh pada UU 13/2003 atau PP 78/2015.‬ Gubernur harus patuh pada UU 13/2003," kata Sekjen OPSI, Timboel Siregar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/11).‎

Dia mengungkapkan sampai saat ini baru ada 21 provinsi yang melaporkan UMP ke Kemenaker. Sisanya, 9 Gubernur menetapkan UMP tidak sesuai dengan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Ia mengakui bahwa keterlambatan penetapan upah minimum sudah sering terjadi. Upah minimum ditetapkan lebih dari tanggal 1 Nopember, padahal seharusnya para gubernur menetapkan upah minimum tepat waktu mengingat perlunya sosialisasi kepada para pekerja dan perusahaan sebelum berlaku per 1 Januari.

‪"Lagi pula sesuai UU 13/2003, ada ketentuan tentang mekanisme penundaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu, sehingga paska 1 Nopember pihak perusahaan punya waktu cukup untuk mengajukan penundaan upah minimum kepada gubernur yang nantinya bisa diterima atau tidak oleh gubernur," jelasnya.

‪Terkait pro kontra patuh pada UU 13/2003 atau PP 78/2015 dalam menetapkan upah minimum, Timboel berpendapat seluruh gubernur harus patuh pada Pasal 88 ayat 4 UU 13/2003, yang mengamanahkan bahwa penetapannya dilakukan berdasarkan KHL. Seluruh gubernur harus meyakini bahwa secara hierarki UU 13/2003 lebih tinggi dari PP 78/2015.‬

"Menurut saya, Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri No. 561/5720/SJ tentang Penetapan Upah Minimum 2016 yang ditandatangani 12 Oktober 2015, dimana dalam Surat Edaran tersebut Mendagri meminta seluruh Gubernur mematuhi PP 78/2015, menyesatkan. Sebab memerintahkan gubernur melanggar UU 12/2011. UU 13/2003 urutannya lebih tinggi dari PP 78/2015," kata Timboel.

Karena menyesatkan, dia meminta Surat Edaran tersebut dicabut. Selain itu, dia meminta gubernur yang patuh kepada UU 13/2003 dalam penetapan upah minimum tidak boleh dinyatakan salah apalagi dihukum oleh pemerintah pusat.

"Kalaupun ada instrumen Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus dari APBN yang setiap tahun dikirim ke daerah, pemerintah pusat tidak boleh menggunakannya sebagai instrumen untuk menghukum gubernur," tukas Timboel.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya