timboel siregar/net
timboel siregar/net
"Saya sangat menyayangkan ada gubernur yang telat menetapkan upah minimum, apalagi karena ragu mau patuh pada UU 13/2003 atau PP 78/2015.‬ Gubernur harus patuh pada UU 13/2003," kata Sekjen OPSI, Timboel Siregar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/11).‎
Dia mengungkapkan sampai saat ini baru ada 21 provinsi yang melaporkan UMP ke Kemenaker. Sisanya, 9 Gubernur menetapkan UMP tidak sesuai dengan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Ia mengakui bahwa keterlambatan penetapan upah minimum sudah sering terjadi. Upah minimum ditetapkan lebih dari tanggal 1 Nopember, padahal seharusnya para gubernur menetapkan upah minimum tepat waktu mengingat perlunya sosialisasi kepada para pekerja dan perusahaan sebelum berlaku per 1 Januari.
‪"Lagi pula sesuai UU 13/2003, ada ketentuan tentang mekanisme penundaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu, sehingga paska 1 Nopember pihak perusahaan punya waktu cukup untuk mengajukan penundaan upah minimum kepada gubernur yang nantinya bisa diterima atau tidak oleh gubernur," jelasnya.
‪Terkait pro kontra patuh pada UU 13/2003 atau PP 78/2015 dalam menetapkan upah minimum, Timboel berpendapat seluruh gubernur harus patuh pada Pasal 88 ayat 4 UU 13/2003, yang mengamanahkan bahwa penetapannya dilakukan berdasarkan KHL. Seluruh gubernur harus meyakini bahwa secara hierarki UU 13/2003 lebih tinggi dari PP 78/2015.‬
"Menurut saya, Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri No. 561/5720/SJ tentang Penetapan Upah Minimum 2016 yang ditandatangani 12 Oktober 2015, dimana dalam Surat Edaran tersebut Mendagri meminta seluruh Gubernur mematuhi PP 78/2015, menyesatkan. Sebab memerintahkan gubernur melanggar UU 12/2011. UU 13/2003 urutannya lebih tinggi dari PP 78/2015," kata Timboel.
Karena menyesatkan, dia meminta Surat Edaran tersebut dicabut. Selain itu, dia meminta gubernur yang patuh kepada UU 13/2003 dalam penetapan upah minimum tidak boleh dinyatakan salah apalagi dihukum oleh pemerintah pusat.
"Kalaupun ada instrumen Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus dari APBN yang setiap tahun dikirim ke daerah, pemerintah pusat tidak boleh menggunakannya sebagai instrumen untuk menghukum gubernur," tukas Timboel.[dem]
Populer
Senin, 27 Juli 2026 | 19:53
Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58
Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00
Senin, 27 Juli 2026 | 01:03
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58
Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55
UPDATE
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02
Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52
Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25
Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02
Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11
Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02
Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41
Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22
Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06