Berita

timboel siregar/net

Politik

UPAH MINIMUM PROVINSI

Surat Edaran Mendagri Menyesatkan, Gubernur Harus Patuhi UU 13/2003

SELASA, 17 NOVEMBER 2015 | 03:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyayangkan keterlambatan kepala daerah di sejumlah provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Saya sangat menyayangkan ada gubernur yang telat menetapkan upah minimum, apalagi karena ragu mau patuh pada UU 13/2003 atau PP 78/2015.‬ Gubernur harus patuh pada UU 13/2003," kata Sekjen OPSI, Timboel Siregar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/11).‎

Dia mengungkapkan sampai saat ini baru ada 21 provinsi yang melaporkan UMP ke Kemenaker. Sisanya, 9 Gubernur menetapkan UMP tidak sesuai dengan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Ia mengakui bahwa keterlambatan penetapan upah minimum sudah sering terjadi. Upah minimum ditetapkan lebih dari tanggal 1 Nopember, padahal seharusnya para gubernur menetapkan upah minimum tepat waktu mengingat perlunya sosialisasi kepada para pekerja dan perusahaan sebelum berlaku per 1 Januari.

‪"Lagi pula sesuai UU 13/2003, ada ketentuan tentang mekanisme penundaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu, sehingga paska 1 Nopember pihak perusahaan punya waktu cukup untuk mengajukan penundaan upah minimum kepada gubernur yang nantinya bisa diterima atau tidak oleh gubernur," jelasnya.

‪Terkait pro kontra patuh pada UU 13/2003 atau PP 78/2015 dalam menetapkan upah minimum, Timboel berpendapat seluruh gubernur harus patuh pada Pasal 88 ayat 4 UU 13/2003, yang mengamanahkan bahwa penetapannya dilakukan berdasarkan KHL. Seluruh gubernur harus meyakini bahwa secara hierarki UU 13/2003 lebih tinggi dari PP 78/2015.‬

"Menurut saya, Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri No. 561/5720/SJ tentang Penetapan Upah Minimum 2016 yang ditandatangani 12 Oktober 2015, dimana dalam Surat Edaran tersebut Mendagri meminta seluruh Gubernur mematuhi PP 78/2015, menyesatkan. Sebab memerintahkan gubernur melanggar UU 12/2011. UU 13/2003 urutannya lebih tinggi dari PP 78/2015," kata Timboel.

Karena menyesatkan, dia meminta Surat Edaran tersebut dicabut. Selain itu, dia meminta gubernur yang patuh kepada UU 13/2003 dalam penetapan upah minimum tidak boleh dinyatakan salah apalagi dihukum oleh pemerintah pusat.

"Kalaupun ada instrumen Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus dari APBN yang setiap tahun dikirim ke daerah, pemerintah pusat tidak boleh menggunakannya sebagai instrumen untuk menghukum gubernur," tukas Timboel.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya