Berita

Hukum

Makelar Freeport Harus Langsung Diproses Hukum

SELASA, 17 NOVEMBER 2015 | 02:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Aparat penegak hukum diminta untuk proaktif menyikapi kasus oknum anggota DPR yang meminta saham kepada Freeport dengan menjanjikan perpanjangan kontrak karya.

"Penegak hukum terutama KPK harus segera turun tangan. Tidak perlu menunggu. Harus jemput bola," ujar praktisi hukum Augustinus Hutajulu dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (16/11).

Menurut dia, tindakan oknum anggota DPR yang meminta saham Freeport dengan mencatut nama presiden dan wapres tergolong sebagai percobaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat negara. Tindakan demikian melanggar Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Bahwa belum berhasil karena terbongkar duluan, juga tetap dijerat Pasal 15 UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang sama. Sebab, niatnya sudah jelas. Dan ini bukan delik aduan sehingga bisa langsung diproses hukum," tegasnya.

Agar tidak ada upaya menghilangkan alat bukti, Augustinus pun mendorong agar penegak hukum terutama KPK segera proaktif dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR tersebut. Apalagi, sambung dia, rekaman pembicaraan yang telah diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Meski demikian dalam hemat Augustinus, tindakan Sudirman Said yang melaporkan kasus tersebut ke MKD salah alamat.

"Ini bukan soal Jokowi atau JK. Tetapi ini adalah Presiden dan Wapres. Makanya menurut saya salah alamat juga menyampaikan laporan ke MKD. Mestinya ke KPK dulu. Tapi yang penting sekarang, KPK harus jemput bola," tukasnya.

Sudirman Said sudah melaporkan kasus 'pemerasan' kepada Freeport tersebut kepada MKD. Laporan Sudirman bocor ke tangan awak media. Saat ditunjukan sebuah foto surat laporan Sudirman dan menunjukkan adanya nama Setya Novanto sebagai pihak terlapor, Sudirman tak berkelit.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya