Berita

todung mulya lubis/net

Hukum

Todung Mulya Lubis Permalukan Bangsa dan Tak Mengedepankan Nasionalisme!

SENIN, 16 NOVEMBER 2015 | 18:05 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Rakyat Internasional atau IPT yang digelar di Den Haag, Belanda tak perlu dilakukan. Sebab, penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu bisa dilakukan dengan jalan rekonsiliasi.

Begitu dikatakan Ketua Umum DPP IKADIN Sutrino SH dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Senin (16/11).

Menurut dia, yang berhak mengadili kasus seperti ini adalah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) bukan pengadilan rakyat seperti yang telah dilakukan oleh Todung Mulya Lubis. Apalagi, sebelumnya sudah ada rekomendasi dari komnas HAM yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung.


"Sebagai orang yang mengerti hukum dan warga negara Indonesia, Todung Mulya Lubis seharusnya tidak mempermalukan bangsanya dan lebih mengedepankan rasa nasionalisme,” tegas Sutrisno.

Dia menegaskan, langkah yang harus diambil para pelaku pengadilan rakyat tersebut adalah menggugat kejaksaan melalui pengadilan di dalam negeri dan diselesaikan di dalam negeri juga.

"Sebagai orang yang ngerti hukum seharusnya masalah ini diselesaikan dengan Hukum di Indonesia bukan diluar konstrikusi kita. Apa yang mereka lakukan itu tidak mempunyai landasan hukum baikn hukum nasional atau internasional karena mempermalukan bangsa,” tambah Sutrisno.

Pemerintah, harap dia, bisa bertindak tegas terhadap warganya yang telah mempermalukan bangsa di mata internasional. Selain itu, Pemerintah juga harus secepatnya melakukan rekonsiliasi guna menyelesaikan kasus 65 tersebut.

"Rekoniliasi harus dijalankan namun penyelidikan terhadap kasus tersebut tetap dijalankan oleh Kejaksaan. Rekomendasi dari komnas HAM atas kasus tersebut bisa dijadikan pijakan awal penyelidikan,” tegasnya.

Sutrisno jelaskan, peristiwa 1965 merupakan kasus politik yang rumit. Proses hukumnya tidak akan dapat dilakukan dengan mudah karena banyak yang terkait.

"Tidak sesederhana itu, tak mudah kita giring pada pelanggaran HAM karena politik yang rumit. PKI itu jadi bagian tidak terpisahkan dari kekerasan yang dilakukan sebelumnya dan rentetan sikap politik PKI sendiri yang melakukan kudeta pada 1948 yang secara politik menimbulkan aksi reaksi yang membuatnya tidak mudah orang mencari siapa korban dan pelaku dalam konteks pelanggaran HAM," tandasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya