Mahkamah Konstitusi memutuskan kewenangan Polri menerbitkan ‎Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah sesuai konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagaimana putusan MK atas uji ‎materi sejumlah pasal ‎‎Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian RI dan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon secara seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/11).
Majelis menilai, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangannya majelis berpendapat tidak ada pelanggaran konstitusional pada kewenangan Polri menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.
"Kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian," jelas Arief.
Anggota Majelis Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menambahkan, bahwa mahkamah berpendapat registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB merupakan persoalan kewenangan. Menurut majelis, sudah tepat kewenangan itu diberikan kepada Polri.
"Menerbitkan SIM harus dlihat pula dari relevansinya, terutama dalam keahlian forensik jika terjadi kejahatan," urai Manahan.
Selain itu, majelis juga berpandangan bahwa dalam dalil permohonannya, pemohon tidak menjelaskan‎ lembaga mana yang berwenang menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB selain oleh Polri. Karena itu, jika permohonan pemohon dikabulkan maka akan menimbulkan kekosongan hukum dalam masalah ini.
"Mengalihkan kewenangan kepolisian kepada instansi lain tidak dapat menyelesaikan masalah. Akan lebih baik, yang lebih penting adalah meningkatan kualitas pelayanan registrasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM," pungkas Manahan.
Untuk diketahui, UU Polri dan UU LLAJ digugat oleh Koalisi Untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya.
Dalam uji materi mereka mempermasalahkan kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sebagaimana tertuang dalam pasal 15 ayat 2 huruf (b) dan huruf (c) UU Polri serta pasal 64 ayat 4 dan ayat 6, pasal 67 ayat 3, pasal 68 ayat 6, pasal 69 ayat 2 dan ayat 3, pasal 72 ayat 1 dan ayat 3, pasal 75, pasal 85 ayat 5, pasal 87 ayat 2, dan pasal 88‎ UU LLAJ.
[wah]