Berita

Achsanul Qosasi:net

X-Files

BPK Kesulitan Menghitung Kerugian Negara Kasus TPPI

Berkas Perkara Sudah di Tangan Jaksa
SENIN, 16 NOVEMBER 2015 | 10:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

RMOL. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) hingga kini belum merampungkan audit perhitungan kerugian dalam penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara yang dilakukan Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).
 
Anggota BPK Achsanul Qosasi menjelaskan kesulitan yang dialami pihaknya untuk merampungkan audit kerugian negara yang diminta Bareskrim Polri. "Menghitung kerugian negara itu dibutuhkan dokumen-dokumen yang lengkap berikut transaksi harian yang terjadi atas pengiriman kondensat," jelasnya.

Penjualan kondensat yang di­lakukan TPPI atas perintah SKK Migas (dulu BP Migasâ€"red) itu terjadi 6-7 tahun lalu. "Ini tidak mudah," kata politisi Partai Demokrat itu.


Menurut Qosasi, pihaknya tak ingin menyerahkan hasil audit kerugian negara yang sembaran­gan. Sebab hasil audit ini akan dipakai sebagai bukti di per­sidangan. "BPK harus bisa men­jelaskan dasar dan jumlahnya di pengadilan nanti," ujarnya.

"Jadi memang tidak mudah," tandas Qosasi tanpa menjelaskan dokumen-dokumen transaksi yang diperlukan untuk meram­pungkan audit ini.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah merampungkan ber­kas perkara tiga tersangka kasus ini, yakni bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan bekas pemilik PT TPPI Honggo Windratno.

Berkas perkara ketiga ter­sangka telah diserahkan ke ke­jaksaan. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim, Komisaris Besar Agung Setya mengatakan, ber­kas perkara itu dilimpahkan tanpa hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

Sejak awal, kepolisian sudah bekerja sama dengan auditor BPK untuk mengungkap kasus ini. Hasil gelar perkara ber­sama, disimpulkan ada kerugian negara. Penyidik Bareskrim pun tancap gas merampungkan ber­kas perkara.

"Kita tunggu saja hasil audit dari BPK. Kita optimistis BPK akan mengaudit perkara dugaan korupsi ini secara profesional," kata Agung.

Selain menunggu hasil audit BPK, Bareskrim juga menanti hasil penelitian kejaksaan atas berkas perkara yang telah di­limpahkan. "Kita tunggu saja hasilnya dari kejaksaan seperti apa," katanya.

Agung menyatakan penyidik siap melengkapi berkas perkara jika dianggap jaksa masih ada kekurangan. Jika dianggap su­dah lengkap, akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni barang bukti dan tersangka.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung mengatakan, masih meneliti berkas perkara tiga tersangka yang diserahkan Bareskrim.

"Banyak sekali yang perlu diteliti. Ini memerlukan kehati-hatian," kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Papua itu. Berkas ketiga tersangka setinggi 1,5 meter.

Pihaknya juga menanti hasil perhitungan kerugian negara. Ia berharap BPK segera me­nyelesaikannya. "Sama seperti kepolisian, kita juga menunggu hasilnya," kata Maruli.

Hingga kini, seorang tersangka yakni Honggo Windratno belum bisa dipulangkan dari Singapura. Honggo menderita sakit dan dirawat di negara tetangga itu.

Mengenai tersangka yang masih di luar negeri, Agung mengatakan Bareskrim mem­inta bantuan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melobi Singapura.

"Liasion officer di Singapura intensif melakukan lobi untuk membawa pulang tersangka. Tentunya kita harus menghorma­ti ketentuan hukum yang berlaku di negara itu," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksus Brigadir Jenderal Bambang Waskito mengatakan, pengusu­tan kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara ini belum tutup buku. Penyidik masih menyisir keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang diperkirakan merugian negara triliunan rupiah ini.

Keterlibatan pelaku ditelusuri lewat aliran uang. Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Ditemukan beberapa transaksi mencurigakan yang dilaku­kan tersangka dengan sejumlah kalangan. "Sedang diteliti," katanya. Jika transaksi itu ber­sumber dari hasil korupsi ini, mereka dijerat melakukan pen­cucian uang. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya