RMOL. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) hingga kini belum merampungkan audit perhitungan kerugian dalam penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara yang dilakukan Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).
Anggota BPK Achsanul Qosasi menjelaskan kesulitan yang dialami pihaknya untuk merampungkan audit kerugian negara yang diminta Bareskrim Polri. "Menghitung kerugian negara itu dibutuhkan dokumen-dokumen yang lengkap berikut transaksi harian yang terjadi atas pengiriman kondensat," jelasnya.
Penjualan kondensat yang diÂlakukan TPPI atas perintah SKK Migas (dulu BP Migasâ€"red) itu terjadi 6-7 tahun lalu. "Ini tidak mudah," kata politisi Partai Demokrat itu.
Menurut Qosasi, pihaknya tak ingin menyerahkan hasil audit kerugian negara yang sembaranÂgan. Sebab hasil audit ini akan dipakai sebagai bukti di perÂsidangan. "BPK harus bisa menÂjelaskan dasar dan jumlahnya di pengadilan nanti," ujarnya.
"Jadi memang tidak mudah," tandas Qosasi tanpa menjelaskan dokumen-dokumen transaksi yang diperlukan untuk meramÂpungkan audit ini.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah merampungkan berÂkas perkara tiga tersangka kasus ini, yakni bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan bekas pemilik PT TPPI Honggo Windratno.
Berkas perkara ketiga terÂsangka telah diserahkan ke keÂjaksaan. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim, Komisaris Besar Agung Setya mengatakan, berÂkas perkara itu dilimpahkan tanpa hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
Sejak awal, kepolisian sudah bekerja sama dengan auditor BPK untuk mengungkap kasus ini. Hasil gelar perkara berÂsama, disimpulkan ada kerugian negara. Penyidik Bareskrim pun tancap gas merampungkan berÂkas perkara.
"Kita tunggu saja hasil audit dari BPK. Kita optimistis BPK akan mengaudit perkara dugaan korupsi ini secara profesional," kata Agung.
Selain menunggu hasil audit BPK, Bareskrim juga menanti hasil penelitian kejaksaan atas berkas perkara yang telah diÂlimpahkan. "Kita tunggu saja hasilnya dari kejaksaan seperti apa," katanya.
Agung menyatakan penyidik siap melengkapi berkas perkara jika dianggap jaksa masih ada kekurangan. Jika dianggap suÂdah lengkap, akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni barang bukti dan tersangka.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung mengatakan, masih meneliti berkas perkara tiga tersangka yang diserahkan Bareskrim.
"Banyak sekali yang perlu diteliti. Ini memerlukan kehati-hatian," kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Papua itu. Berkas ketiga tersangka setinggi 1,5 meter.
Pihaknya juga menanti hasil perhitungan kerugian negara. Ia berharap BPK segera meÂnyelesaikannya. "Sama seperti kepolisian, kita juga menunggu hasilnya," kata Maruli.
Hingga kini, seorang tersangka yakni Honggo Windratno belum bisa dipulangkan dari Singapura. Honggo menderita sakit dan dirawat di negara tetangga itu.
Mengenai tersangka yang masih di luar negeri, Agung mengatakan Bareskrim memÂinta bantuan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melobi Singapura.
"
Liasion officer di Singapura intensif melakukan lobi untuk membawa pulang tersangka. Tentunya kita harus menghormaÂti ketentuan hukum yang berlaku di negara itu," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksus Brigadir Jenderal Bambang Waskito mengatakan, pengusuÂtan kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara ini belum tutup buku. Penyidik masih menyisir keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang diperkirakan merugian negara triliunan rupiah ini.
Keterlibatan pelaku ditelusuri lewat aliran uang. Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Ditemukan beberapa transaksi mencurigakan yang dilakuÂkan tersangka dengan sejumlah kalangan. "Sedang diteliti," katanya. Jika transaksi itu berÂsumber dari hasil korupsi ini, mereka dijerat melakukan penÂcucian uang. ***