Berita

Achsanul Qosasi:net

X-Files

BPK Kesulitan Menghitung Kerugian Negara Kasus TPPI

Berkas Perkara Sudah di Tangan Jaksa
SENIN, 16 NOVEMBER 2015 | 10:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

RMOL. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) hingga kini belum merampungkan audit perhitungan kerugian dalam penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara yang dilakukan Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).
 
Anggota BPK Achsanul Qosasi menjelaskan kesulitan yang dialami pihaknya untuk merampungkan audit kerugian negara yang diminta Bareskrim Polri. "Menghitung kerugian negara itu dibutuhkan dokumen-dokumen yang lengkap berikut transaksi harian yang terjadi atas pengiriman kondensat," jelasnya.

Penjualan kondensat yang di­lakukan TPPI atas perintah SKK Migas (dulu BP Migasâ€"red) itu terjadi 6-7 tahun lalu. "Ini tidak mudah," kata politisi Partai Demokrat itu.


Menurut Qosasi, pihaknya tak ingin menyerahkan hasil audit kerugian negara yang sembaran­gan. Sebab hasil audit ini akan dipakai sebagai bukti di per­sidangan. "BPK harus bisa men­jelaskan dasar dan jumlahnya di pengadilan nanti," ujarnya.

"Jadi memang tidak mudah," tandas Qosasi tanpa menjelaskan dokumen-dokumen transaksi yang diperlukan untuk meram­pungkan audit ini.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah merampungkan ber­kas perkara tiga tersangka kasus ini, yakni bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan bekas pemilik PT TPPI Honggo Windratno.

Berkas perkara ketiga ter­sangka telah diserahkan ke ke­jaksaan. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim, Komisaris Besar Agung Setya mengatakan, ber­kas perkara itu dilimpahkan tanpa hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

Sejak awal, kepolisian sudah bekerja sama dengan auditor BPK untuk mengungkap kasus ini. Hasil gelar perkara ber­sama, disimpulkan ada kerugian negara. Penyidik Bareskrim pun tancap gas merampungkan ber­kas perkara.

"Kita tunggu saja hasil audit dari BPK. Kita optimistis BPK akan mengaudit perkara dugaan korupsi ini secara profesional," kata Agung.

Selain menunggu hasil audit BPK, Bareskrim juga menanti hasil penelitian kejaksaan atas berkas perkara yang telah di­limpahkan. "Kita tunggu saja hasilnya dari kejaksaan seperti apa," katanya.

Agung menyatakan penyidik siap melengkapi berkas perkara jika dianggap jaksa masih ada kekurangan. Jika dianggap su­dah lengkap, akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni barang bukti dan tersangka.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung mengatakan, masih meneliti berkas perkara tiga tersangka yang diserahkan Bareskrim.

"Banyak sekali yang perlu diteliti. Ini memerlukan kehati-hatian," kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Papua itu. Berkas ketiga tersangka setinggi 1,5 meter.

Pihaknya juga menanti hasil perhitungan kerugian negara. Ia berharap BPK segera me­nyelesaikannya. "Sama seperti kepolisian, kita juga menunggu hasilnya," kata Maruli.

Hingga kini, seorang tersangka yakni Honggo Windratno belum bisa dipulangkan dari Singapura. Honggo menderita sakit dan dirawat di negara tetangga itu.

Mengenai tersangka yang masih di luar negeri, Agung mengatakan Bareskrim mem­inta bantuan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melobi Singapura.

"Liasion officer di Singapura intensif melakukan lobi untuk membawa pulang tersangka. Tentunya kita harus menghorma­ti ketentuan hukum yang berlaku di negara itu," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksus Brigadir Jenderal Bambang Waskito mengatakan, pengusu­tan kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara ini belum tutup buku. Penyidik masih menyisir keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang diperkirakan merugian negara triliunan rupiah ini.

Keterlibatan pelaku ditelusuri lewat aliran uang. Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Ditemukan beberapa transaksi mencurigakan yang dilaku­kan tersangka dengan sejumlah kalangan. "Sedang diteliti," katanya. Jika transaksi itu ber­sumber dari hasil korupsi ini, mereka dijerat melakukan pen­cucian uang. ***

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya