Berita

patrice rio capella/net

Hukum

Sidang Rio Capella Hadirkan Istri Gatot Dan Anak Buah OC Kaligis

SENIN, 16 NOVEMBER 2015 | 10:40 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Sidang kasus tersangka gratifikasi penanganan perkara dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali dilanjutkan hari ini (Senin, 16/11) dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Salah seorang saksi yang dihadirkan yakni Evy Susanto, istri dari gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Saksi lainnya yaitu Fransisca Insaha Rahesti, anak buah OC Kaligis yang juga berstatus tersangka kasus suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Yulius Irwansyah, serta supir pribadi Rio, Juvanes.

Demikian disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Jakara, Sutiyo Jumagi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.


Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Burhanuddin mendakwa Rio Capella terbukti dan meyakinkan telah menerima suap dari Gatot dan istrinya, Evy. Suap diduga terkait perkara pengamanan penanganan perkara dana banso di Kejaksaan Sumut dan Kejaksaan Agung.

"Menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang tunai sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti," ujar Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl. Rasuna Said, Kuningan, JakartaSelatan, Senin (9/11).

Selain itu, diduga uang tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya terdakwa sebagai pejabat negara yakni anggota DPR yang duduk di Komisi III.

Tak hanya itu Jaksa juga menyatakan terdakwa mengetahui maksud pemberian uang tersebut lantaran kapasitasnya sebagai anggota Komisi III yang bermitra dengan Kejagung.

Jaksa juga menduga Rio Capella turut memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (DBD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan ketentuan pasal 5 angka 4 UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutur Burhanuddin.

Atas perbuatannya, Rio Capella didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.[wid]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya