Berita

Politik

Buruh Mogok Nasional Empat Hari Mulai 24 November

SABTU, 14 NOVEMBER 2015 | 14:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) menginstruksikan seluruh anggotanya di Indonesia ikut serta dalam unjuk rasa nasional bersama Komite Aksi Upah-Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) berupa Mogok Nasional.

Instruksi itu menindaklanjuti surat dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal. Foto surat instruksi tersebut didapatkan redaksi, dengan tanggal diterbitkannya yaitu 13 November 2015.

Dalam surat bernomor 02485/Org//DPP FSPMI/XI/2015 itu, disebutkan bahwa waktu pelaksaaan mogok nasional adalah empat hari, mulai dari Selasa (24/11) sampai Jumat (27/11) mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WiB.


Dasar hukum rencana aksi mogok nasional ini adalah UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja pasal 4 ayat 2e, dan Anggaran Dasar FSPMI pasal 17 ayat 3 tentang Kewajiban Anggota Melaksanakan Keputusan-keputusan Organisasi FSPMI.

Sedangkan tuntutan mereka adalah, agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Kedua, buruh menolak formulasi kenaikan upah minimum hanya sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Ketga, buruh juga menuntut kenaikan upah minimum tahun 2016 sebesar Rp 500.000 atau naik 25 persen serta berlakukan ketentuan upah minimum sektoral di atas nilai upah minimum.

Di butir ketiga surat instruksi itu disebutkan yang dapat menjadi lokasi aksi nasional adalah masing-masing lingkungan pabrik di kawasan industri atau non-kawasan industri, atau ruang publik dan kantor Gubernur/Bupati/Walikota setempat. Peserta aksi diminta menggunakan kaos, kemeja atau jaket FSPMI.

Tiap DPW FSPMI dan satuan-satuan organisasi di bawahnya, juga diminta mengirimkan surat pemberitahun akan adanya aksi mogok ke Polda dan Polres setempat, atau pimpinan di wilayah masing-masing. [ald]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya