Berita

foto:net

Olahraga

Eksistensi BOPI Dipersoalkan

SABTU, 14 NOVEMBER 2015 | 06:49 WIB | LAPORAN:

Segenap suporter Pecinta Sepakbola Nasional  mendatangi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Universitas Indonesia (UI), Depok, kemarin siang (Jumat, 13/11). Perwakilan suporter yang datang di antaranya Ade Chandra (FDSSI), Larico Ranggamone (suporter The Jakmania) dan juga salah satu pelatih kawakan Rahmad Darmawan.

Kedatangan para suporter ini mengadukan keberadaan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) kepada LKBH UI tersebut.

Koordinator Pecinta Sepakbola Nasional, Rio Vereiza merasa prihatin dan sedih karena sudah hampir satu tahun kompetisi sepak bola nasional terhenti. Perwakilan suporter mengadukan BOPI yakni lembaga yang didirikan oleh Pemerintah melalui Permenpora Nomor 0009/2015. Pasal 87 ayat 3 UU Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) menyatakan bahwa Pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh Lembaga Mandiri yang dibentuk oleh pemerintah.


"Yang menjadi pertanyaan adalah apakah BOPI layak disebut sebagai Lembaga Mandiri? Di mana dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3) Permenpora No. 009/2015, secara jelas disebutkan bahwa BOPI merupakan lembaga mandiri pembantu menteri dalam pembinaan dan pengembangan olahraga profesional di Indonesia, serta dalam melaksanakan tugasnya, BOPI bertanggung jawab kepada menteri," kata Rio.

Rio menambahkan bahwa di samping itu, dalam Penjelasan Pasal 58 ayat (2) UU SKN, dijelaskan juga  bahwa yang dimaksud dengan lembaga mandiri dalam ketentuan ini (Ps. 87 ayat 3 UU SKN) adalah lembaga yang dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya bebas dari pengaruh dan intervensi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau pihak manapun.

"Kaitannya dengan sepakbola adalah wewenang-wewenang yang dimiliki oleh BOPI lewat Permenpora tadi telah menabrak UU SKN, di mana dalam Pasal 29 ayat 2 UU SKN dinyatakan bahwa Pembinaan dan Pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional, yang tentu saja dalam hal ini bukanlah BOPI," lanjutnya.

Terlebih lagi dalam pelaksanaannya, BOPI melalui Permenpora juga diberi kewenangan mengeluarkan rekomendasi perizinan kegiatan (pembinaan dan pengembangan) olahraga profesional, yang sekali lagi dalam UU SKN maupun pelaksananya yaitu PP 17/2007, telah memberikan wewenang itu kepada Induk Organisasi Olahraga yang bersangkutan.

"Kami berpendapat bahwa keberadaan BOPI telah menimbulkan konflik panjang sehingga menurut kami hal itu telah mencederai semangat sepakbola nasional yang amat kami cintai," tegasnya.

Wakil Ketua LKBH-PPS UI, Abdul Toni berjanji akan mempelajari serta mengkaji aduan yang disampaikan oleh para suporter ini.

"Dalam teori hukum apabila terdapat ketidaksesuaian antara peraturan di bawah undang-undang dengan undang, maka hal tersebut dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Kami membutuhkan waktu dua pekan untuk membuat materi yang akan diajukan ke MA," tambah Toni.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya