Berita

foto:net

Olahraga

Eksistensi BOPI Dipersoalkan

SABTU, 14 NOVEMBER 2015 | 06:49 WIB | LAPORAN:

Segenap suporter Pecinta Sepakbola Nasional  mendatangi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Universitas Indonesia (UI), Depok, kemarin siang (Jumat, 13/11). Perwakilan suporter yang datang di antaranya Ade Chandra (FDSSI), Larico Ranggamone (suporter The Jakmania) dan juga salah satu pelatih kawakan Rahmad Darmawan.

Kedatangan para suporter ini mengadukan keberadaan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) kepada LKBH UI tersebut.

Koordinator Pecinta Sepakbola Nasional, Rio Vereiza merasa prihatin dan sedih karena sudah hampir satu tahun kompetisi sepak bola nasional terhenti. Perwakilan suporter mengadukan BOPI yakni lembaga yang didirikan oleh Pemerintah melalui Permenpora Nomor 0009/2015. Pasal 87 ayat 3 UU Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) menyatakan bahwa Pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh Lembaga Mandiri yang dibentuk oleh pemerintah.


"Yang menjadi pertanyaan adalah apakah BOPI layak disebut sebagai Lembaga Mandiri? Di mana dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3) Permenpora No. 009/2015, secara jelas disebutkan bahwa BOPI merupakan lembaga mandiri pembantu menteri dalam pembinaan dan pengembangan olahraga profesional di Indonesia, serta dalam melaksanakan tugasnya, BOPI bertanggung jawab kepada menteri," kata Rio.

Rio menambahkan bahwa di samping itu, dalam Penjelasan Pasal 58 ayat (2) UU SKN, dijelaskan juga  bahwa yang dimaksud dengan lembaga mandiri dalam ketentuan ini (Ps. 87 ayat 3 UU SKN) adalah lembaga yang dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya bebas dari pengaruh dan intervensi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau pihak manapun.

"Kaitannya dengan sepakbola adalah wewenang-wewenang yang dimiliki oleh BOPI lewat Permenpora tadi telah menabrak UU SKN, di mana dalam Pasal 29 ayat 2 UU SKN dinyatakan bahwa Pembinaan dan Pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional, yang tentu saja dalam hal ini bukanlah BOPI," lanjutnya.

Terlebih lagi dalam pelaksanaannya, BOPI melalui Permenpora juga diberi kewenangan mengeluarkan rekomendasi perizinan kegiatan (pembinaan dan pengembangan) olahraga profesional, yang sekali lagi dalam UU SKN maupun pelaksananya yaitu PP 17/2007, telah memberikan wewenang itu kepada Induk Organisasi Olahraga yang bersangkutan.

"Kami berpendapat bahwa keberadaan BOPI telah menimbulkan konflik panjang sehingga menurut kami hal itu telah mencederai semangat sepakbola nasional yang amat kami cintai," tegasnya.

Wakil Ketua LKBH-PPS UI, Abdul Toni berjanji akan mempelajari serta mengkaji aduan yang disampaikan oleh para suporter ini.

"Dalam teori hukum apabila terdapat ketidaksesuaian antara peraturan di bawah undang-undang dengan undang, maka hal tersebut dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Kami membutuhkan waktu dua pekan untuk membuat materi yang akan diajukan ke MA," tambah Toni.[wid]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Zulhas Prediksi 15 Tahun Lagi Terjadi Perang Pangan

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:17

Outlook Utang Dipangkas, Menkeu Purbaya Ngaku Salah

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:08

Ketum Golkar Tak Mau Dengar Kabar Tersangka Fadia Arafiq

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:53

Indonesia Lebih Baik Ikut Menentukan Perdamaian, Zulhas: Ketimbang Nggak Bisa Apa-apa

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:42

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:37

Soal Nasib Selat Hormuz, Iran: Silakan Tanya Amerika Serikat

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:26

Purbaya Heran Fitch Pangkas Outlook Utang RI Saat Negara Lain Defisit Lebih Tinggi

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Menko Airlangga Putar Otak Antisipasi Konflik Timteng

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Bahlil: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kursi Bertambah

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:37

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Capai 5,5 Persen

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:17

Selengkapnya