Berita

Hukum

LPSK Beri Pendampingan Psikososial Korban TPPO

JUMAT, 13 NOVEMBER 2015 | 14:30 WIB | LAPORAN:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban membantu pemulihan psikososial korban kejahatan seperti tindak pidana perdagangan orang. Langkah ini diharapkan bisa mengembalikan fungsi sosial mereka secara normal.

"Bagi korban TPPO dapat diberikan pendampingan berbasis non-komunitas," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/11).

Sewendawai menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara pada "2nd Behavioural Sciences Conference of the Europol Network for Psycho-Social Issues in WP" bertemakan "Supporting the Cycle of Protection: Admission, Monitoring and Transition in WP Programs" selaam dua hari, 11-12 November lalu, di Sarajevo, Bosnia Herzegovina.


Semendawai menuturkan, untuk pendampingan berbasis non-komunitas bagi korban perdagangan manusia berupa konseling, spiritual dan keterampilan. Sejauh ini, LPSK membantu korban kejahatan secara medis dan rehabilitasi psikologis, serta pemulihan psikososial.

Pemberian rehabilitasi psikososial ini, jelas Semendawai, untuk membantu korban meringankan, melindungi dan melindungi kondisi fisik, psikologis sosial dan spiritual. Sedangkan bantuan anak korban kekerasan seksual berupa melanjutkan pendidikan, korban terorisme mendapatkan pendidikan bagi anak korban, kepemilikan rumah dan pemberian modal usaha.

Korban kasus berbasis agama mendapatkan pilihan pindah tempat kerja sesuai yang diinginkan.

"Ini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait," ujar Semendawai.

Guna menjalankan program bantuan psikososial, LPSK bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI. Selain itu, LPSK membuat nota kesepahaman dengan Kementerian Sosial untuk pemulihan sosial bagi korban kejahatan.

Semendawai menerangkan, program bantuan terhadap korban kejahatan berdasarkan UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU 31/2014. Peraturan itu mengatur saksi dan korban bisa mendapatkan perlindungan, bantuan, restitusi dan kompensasi.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya