Berita

Hukum

LPSK Beri Pendampingan Psikososial Korban TPPO

JUMAT, 13 NOVEMBER 2015 | 14:30 WIB | LAPORAN:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban membantu pemulihan psikososial korban kejahatan seperti tindak pidana perdagangan orang. Langkah ini diharapkan bisa mengembalikan fungsi sosial mereka secara normal.

"Bagi korban TPPO dapat diberikan pendampingan berbasis non-komunitas," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/11).

Sewendawai menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara pada "2nd Behavioural Sciences Conference of the Europol Network for Psycho-Social Issues in WP" bertemakan "Supporting the Cycle of Protection: Admission, Monitoring and Transition in WP Programs" selaam dua hari, 11-12 November lalu, di Sarajevo, Bosnia Herzegovina.


Semendawai menuturkan, untuk pendampingan berbasis non-komunitas bagi korban perdagangan manusia berupa konseling, spiritual dan keterampilan. Sejauh ini, LPSK membantu korban kejahatan secara medis dan rehabilitasi psikologis, serta pemulihan psikososial.

Pemberian rehabilitasi psikososial ini, jelas Semendawai, untuk membantu korban meringankan, melindungi dan melindungi kondisi fisik, psikologis sosial dan spiritual. Sedangkan bantuan anak korban kekerasan seksual berupa melanjutkan pendidikan, korban terorisme mendapatkan pendidikan bagi anak korban, kepemilikan rumah dan pemberian modal usaha.

Korban kasus berbasis agama mendapatkan pilihan pindah tempat kerja sesuai yang diinginkan.

"Ini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait," ujar Semendawai.

Guna menjalankan program bantuan psikososial, LPSK bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI. Selain itu, LPSK membuat nota kesepahaman dengan Kementerian Sosial untuk pemulihan sosial bagi korban kejahatan.

Semendawai menerangkan, program bantuan terhadap korban kejahatan berdasarkan UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU 31/2014. Peraturan itu mengatur saksi dan korban bisa mendapatkan perlindungan, bantuan, restitusi dan kompensasi.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya