Berita

SIDANG IPT KORBAN TRAGEDI 1965/NET

Komnas HAM: Putusan IPT Tragedi 1965 Tak Mengikat, Hanya Memperkuat Advokasi

KAMIS, 12 NOVEMBER 2015 | 15:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sesuai mandat dari UU, Komnas HAM sudah menyelidiki 10 kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hasil penyelidikannya sudah diserahkan ke negara, Kejaksaan Agung.

Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, dalam keterangannya siang ini (Kamis, 12/11). Dia mengatakan itu terkait Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT) korban tragedi 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda.

Kesepuluh kasus tersebut yakni kasus Timor-timur tahun 1999, Tanjung Priok tahun 1984, peristiwa Abepura tahun 2000, kasus Semanggi I dan II, kasus Mei 1998, kasus Wasior dan Wamena, kasus penghilangan secara paksa tahun 1997 sampai 1998, kasus Talangsari 1989, kasus penembakan misterius 1982, dan terakhir kasus tragedi 1965 sampai 1966.


Dari 10 kasus tersebut, Timor-timur,  Wasior, dan Wamena sudah diproses secara judicial melalui pengadilan HAM ad hoc sesuai dengan mekanisme hukum nasional. Selebihnya, sampai sekarang belum diselesaikan oleh negara.

"Posisi kelembagaan Komnas HAM terhadap pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, sesungguhnya mendorong negara utamanya pemerintah untuk menyelesaikan 7 kasus itu sesuai mekanisme hukum nasional Indonesia sendiri," tegasnya.

Soal IPT korban tragedi 1965 tersebut, dia menjelaskan, adalah forum "pengadilan rakyat" yang digagas oleh pegiat HAM, keluarga korban dan praktisi hukum. Forum semacam IPT ini tidak terkait dengan lembaga resmi seperti ICC (International Criminal Court) atau badan HAM tertentu di PBB. (Baca: IPT Korban Tragedi 1965 Resmi Dibuka di Den Haag)

"Putusan 'pengadilan rakyat' partikelir ini pun tidak punya kekuatan hukum mengikat, tapi bisa memperkuat advokasi, baik di level nasional maupun internasional," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya