Berita

SIDANG IPT KORBAN TRAGEDI 1965/NET

Komnas HAM: Putusan IPT Tragedi 1965 Tak Mengikat, Hanya Memperkuat Advokasi

KAMIS, 12 NOVEMBER 2015 | 15:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sesuai mandat dari UU, Komnas HAM sudah menyelidiki 10 kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hasil penyelidikannya sudah diserahkan ke negara, Kejaksaan Agung.

Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, dalam keterangannya siang ini (Kamis, 12/11). Dia mengatakan itu terkait Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT) korban tragedi 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda.

Kesepuluh kasus tersebut yakni kasus Timor-timur tahun 1999, Tanjung Priok tahun 1984, peristiwa Abepura tahun 2000, kasus Semanggi I dan II, kasus Mei 1998, kasus Wasior dan Wamena, kasus penghilangan secara paksa tahun 1997 sampai 1998, kasus Talangsari 1989, kasus penembakan misterius 1982, dan terakhir kasus tragedi 1965 sampai 1966.


Dari 10 kasus tersebut, Timor-timur,  Wasior, dan Wamena sudah diproses secara judicial melalui pengadilan HAM ad hoc sesuai dengan mekanisme hukum nasional. Selebihnya, sampai sekarang belum diselesaikan oleh negara.

"Posisi kelembagaan Komnas HAM terhadap pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, sesungguhnya mendorong negara utamanya pemerintah untuk menyelesaikan 7 kasus itu sesuai mekanisme hukum nasional Indonesia sendiri," tegasnya.

Soal IPT korban tragedi 1965 tersebut, dia menjelaskan, adalah forum "pengadilan rakyat" yang digagas oleh pegiat HAM, keluarga korban dan praktisi hukum. Forum semacam IPT ini tidak terkait dengan lembaga resmi seperti ICC (International Criminal Court) atau badan HAM tertentu di PBB. (Baca: IPT Korban Tragedi 1965 Resmi Dibuka di Den Haag)

"Putusan 'pengadilan rakyat' partikelir ini pun tidak punya kekuatan hukum mengikat, tapi bisa memperkuat advokasi, baik di level nasional maupun internasional," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya