Berita

SIDANG IPT KORBAN TRAGEDI 1965/NET

Komnas HAM: Putusan IPT Tragedi 1965 Tak Mengikat, Hanya Memperkuat Advokasi

KAMIS, 12 NOVEMBER 2015 | 15:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sesuai mandat dari UU, Komnas HAM sudah menyelidiki 10 kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hasil penyelidikannya sudah diserahkan ke negara, Kejaksaan Agung.

Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, dalam keterangannya siang ini (Kamis, 12/11). Dia mengatakan itu terkait Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT) korban tragedi 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda.

Kesepuluh kasus tersebut yakni kasus Timor-timur tahun 1999, Tanjung Priok tahun 1984, peristiwa Abepura tahun 2000, kasus Semanggi I dan II, kasus Mei 1998, kasus Wasior dan Wamena, kasus penghilangan secara paksa tahun 1997 sampai 1998, kasus Talangsari 1989, kasus penembakan misterius 1982, dan terakhir kasus tragedi 1965 sampai 1966.

Dari 10 kasus tersebut, Timor-timur,  Wasior, dan Wamena sudah diproses secara judicial melalui pengadilan HAM ad hoc sesuai dengan mekanisme hukum nasional. Selebihnya, sampai sekarang belum diselesaikan oleh negara.

"Posisi kelembagaan Komnas HAM terhadap pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, sesungguhnya mendorong negara utamanya pemerintah untuk menyelesaikan 7 kasus itu sesuai mekanisme hukum nasional Indonesia sendiri," tegasnya.

Soal IPT korban tragedi 1965 tersebut, dia menjelaskan, adalah forum "pengadilan rakyat" yang digagas oleh pegiat HAM, keluarga korban dan praktisi hukum. Forum semacam IPT ini tidak terkait dengan lembaga resmi seperti ICC (International Criminal Court) atau badan HAM tertentu di PBB. (Baca: IPT Korban Tragedi 1965 Resmi Dibuka di Den Haag)

"Putusan 'pengadilan rakyat' partikelir ini pun tidak punya kekuatan hukum mengikat, tapi bisa memperkuat advokasi, baik di level nasional maupun internasional," tandasnya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

UPDATE

TB Hasanuddin Kritik Raffi Ahmad Pakai Seragam TNI: Ada Aturannya!

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:48

Prabowo Harus Buktikan Betul-betul Bentuk Zaken Kabinet

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:38

Ketum Garuda Diduga Aniaya Wanita Pernah Gagal Nyaleg Lewat Gerindra

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:31

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:17

Bambang Haryo Tinjau Pembangunan Terminal Internasional Bimoku

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:50

Bahlil Diminta Serius Menata Ulang Aturan Pemanfaatan EBT

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:20

Dukung Program Makanan Bergizi, KKP Gerilya Protein Ikan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:50

Danjen Kopassus Pimpin Sertijab Sejumlah Posisi Strategis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:25

Indonesia Ajak Negara Asia Pasifik Mitigasi Perubahan Iklim

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:58

Mbak Ita Optimis Gelaran Sembiz Mampu Gaet Banyak Investor

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:30

Selengkapnya