Tersangka suap anggota DPRD Sumatera Utara Sigit Purnomo Asri dipastikan tidak pernah menerima uang terkait kasus yang menjerat Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho.
Demikian disampaikan Zainudin Paru selaku kuasa hukum Sigit Purnomo saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/11).
Namun, Sigit yang menjabat wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 mengaku kepadanya hanya meminjam sejumlah uang ke Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sumut melalui Randiman Tarigan untuk keperluan pribadi.
"Pak Sigit tidak ada terima uang. Uang pinjam ke sekretariat dewan atas nama pak Sigit ke bendahara dewan yang kemudian dikembalikan," ujarnya.
Selain itu, Zainudin melanjutkan bahwa kliennya sudah mengembalikan uang di tahun yang sama ketika meminjam.
"Iya itu 2013 (meminjam uang), dan dikembalikan 2013. Jumlahnya sejauh ini yang saya tahu yang sudah dikembalikan yaitu Rp 40 juta," jelasnya.
Disinggung apakah ada peraturan daerah yang memperbolehkan anggota DPRD meminjam uang ke lembaga, Zainudin hanya menjawab hal itu menjadi urusan internal kelembagaan.
"Itu internal mereka, yang kita perlu menelusuri apakah ada kebiasaan atau praktik seperti itu ada. Selama pinjam dan dikembalikan boleh, dan itu sudah dilakukan oleh pak Sigit," tegas Zainudin.
[wah]