Berita

Hukum

Komisioner KPK: Penahanan Tersangka DPRD Sumut Tergantung Penyidik

SELASA, 10 NOVEMBER 2015 | 17:26 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen mengatakan pihaknya belum mengelurkan surat perintah penahanan (sprinhan) untuk beberapa anggota DPRD Sumatera Utara yang diperiksa hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Belum (sprinhan)," ujar Zulkarnaen lewat pesan singkat, Selasa (10/11).

Dia jelaskan, penahanan beberapa anggota DPRD Sumut itu tergantung dari penyidik KPK.


"Itu kan nanti penyidik yang menindaklanjuti (penahanan)," jelasnya.

Dia melanjutkan, menahan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak mudah. Pihak penyidik KPK harus benar-benar memastikan apakah yang bersangkutan  mengetahui sumber dana tersebut berasal dari sumber yang bermasalah.

"Ya kita tidak sesederhana itu. Orang yang menerima itu tahu gak dari dana yang bermasalah. Yang lain-lain ini menerima. Mungkin tidak diketahui, jadi hanya mengembalikan," demikan Zulkarnaen.

Hari ini KPK kembali memeriksa anggota DPRD Sumut Ajib Sah, Chaidir Ritonga dan Saleh Bangun sebagai tersangka. Sebelumnya, Jumat (6/11) lalu KPK sudah memeriksa Ajib Sah dan Chaidir Ritonga sebagai saksi terkait kasus yang menyeret sejumlah anggota DPRD Sumut tersebut. Namun, usai jalani pemeriksaan kedua anggota DPRD Sumut itu enggan berbicara.

KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus pemberian hadian atau janji kepada anggota DPRD prov Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban pemprov sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD prov Sumut tahun 2015.

Gatot dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagai pemberi. Sedangkan Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, Sigit Pramono Asri, serta Ajib Shah diduga menerima hadiah atau janji melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya