Berita

arwani thomafi/net

Nusantara

Madura Jadi Provinsi Harus Melalui Kajian Teknis Akademis

SELASA, 10 NOVEMBER 2015 | 14:31 WIB | LAPORAN:

. Pemekaran suatu daerah atau wilayah merupakan hak konstusional berdasarkan Pasal 18 UUD Tahun 1945 dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sepanjang memenuhi persyaratan teknis berkaitan dengan potensi dan kemampuan daerah.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi II FPPP DPR RI, Arwani Thomafi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).

Selain itu syarat administratif berkenaan dengan wilayah untuk sebuah provinsi yaitu memiliki minimal lima kabupaten/kota dan persetujuan dari daerah induknya.


"Yang juga penting adalah terkait rentang kendali pemerintahan agar lebih efektif sehingga mampu meningkatkan pelayanan publik yang ujungnya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Mengenai Pulau Madura yang ingin memisahkan diri dari Privinsi Jawa Timur, Arwani mengatakan bahwa proses tersebut harus melalui kajian teknis akademis dan jika memenuhi syarat administratif maka harus diajukan melalui DPR/Pemerintah untuk dinilai secara komprehensif.

"Jika layak maka baru ditetapkan oleh pemerintah serbagai daerah persiapan selama tiga tahun. Apabila dalam perjalanannya dinilai layak dan berkembang, baru ditetapkan sebagai DOB (daerah otonom baru)," tuturnya.

Politisi PPP ini menambahkan, jika selama tiga tahun persiapan tersebut dinilai tidak memenuhi kelayakan, maka akan dikembalikan ke daerah induknya, Jwa Timur. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya