. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana untuk terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan anggota DPR sekaligus mantan Sekjen Partai NasDem itu.
Dalam dakwaannya, JPU menilai Rio Capella terbukti dan meyakinkan telah menerima suap dari Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Suap diduga terkait perkara pengamanan penanganan perkara dana banson di Kejaksaan Sumut dan Kejaksaan Agung.
"Menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti," ujar Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan di sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11).
Diduga uang tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya terdakwa sebagai pejabat negara yakni anggota DPR yang duduk di Komisi III.
Tak hanya itu JPU juga menilai, terdakwa mengetahui maksud pemberian uang tersebut lantaran kapasitasnya sebagai anggota Komisi III yang bermitra dengan Kejaksaan Agung.
Selain itu, selaku Sekjen Partai NasDem, Jaksa menduga Rio Capella turut memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (DBD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan ketentuan pasal 5 angka 4 UU No. 28/1999 tentang [enyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutur Burhanuddin.
Atas perbuatannya, Rio Capella didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[rus]