Berita

Patrice Rio Capella/net

Hukum

Rio Capella Didakwa Terima Suap

SENIN, 09 NOVEMBER 2015 | 14:17 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana untuk terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan anggota DPR sekaligus mantan Sekjen Partai NasDem itu.

Dalam dakwaannya, JPU menilai Rio Capella terbukti dan meyakinkan telah menerima suap dari Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Suap diduga terkait perkara pengamanan penanganan perkara dana banson di Kejaksaan Sumut dan Kejaksaan Agung.


"Menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti," ujar Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan di sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11).

Diduga uang tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya terdakwa sebagai pejabat negara yakni anggota DPR yang duduk di Komisi III.

Tak hanya itu JPU juga menilai, terdakwa mengetahui maksud pemberian uang tersebut lantaran kapasitasnya sebagai anggota Komisi III yang bermitra dengan Kejaksaan Agung.

Selain itu, selaku Sekjen Partai NasDem, Jaksa menduga Rio Capella turut memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (DBD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan ketentuan pasal 5 angka 4 UU No. 28/1999 tentang [enyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutur Burhanuddin.

Atas perbuatannya, Rio Capella didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya