Berita

Kamaludin Harahap Janji Buktikan Di Pengadilan

SABTU, 07 NOVEMBER 2015 | 02:50 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Kamaludin Harahap menampik dirinya menerima pemberian dari Gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho.

"Tidak, saya tidak terima. Tidak, tidak ada," bantahnya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam (6/11).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diperiksa selama 10 jam itu juga mengaku tidak mengetahui siapa saja anggota DPRD Sumut yang menikmati uang suap dari Gatot.


"Tidak tahu," singkat Kamal.

Kamal yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berjanji akan membuktikan ucapannya di pengadilan nanti.

"Kan masih tersangka, kita lihat nanti di pengadilan," ujarnya sambil masuk ke dalam taksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka gratifikasi kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD  2013 dan 2014, pengesahan APBD 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD tahun 2015.

Gatot selaku pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 64 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, Sigit Pramono Asri, serta Ajib Shah selaku terduga penerima hadiah atau janji dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya