Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Kamaludin Harahap menampik dirinya menerima pemberian dari Gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho.
"Tidak, saya tidak terima. Tidak, tidak ada," bantahnya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam (6/11).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diperiksa selama 10 jam itu juga mengaku tidak mengetahui siapa saja anggota DPRD Sumut yang menikmati uang suap dari Gatot.
"Tidak tahu," singkat Kamal.
Kamal yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berjanji akan membuktikan ucapannya di pengadilan nanti.
"Kan masih tersangka, kita lihat nanti di pengadilan," ujarnya sambil masuk ke dalam taksi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka gratifikasi kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD tahun 2015.
Gatot selaku pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 64 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, Sigit Pramono Asri, serta Ajib Shah selaku terduga penerima hadiah atau janji dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]