Mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar mengakui dirinya menyanggupi permintaan pemilik Al-Mukhtarah Group Sami Marzooq Al Matrafi untuk memberi jatah pemondokan haji.
"(Pernah bertemu, berbincang) soal pelayanan ke jemaah haji. Pernah (Sami Marzooq) meminta tolong," katanya saat bersaksi untuk terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/11).
Hasrul mengaku menyanggupi hal itu saat ada permintaan dari pemilik perumahan untuk jemaah haji tersebut. Bahkan, permintaan itu diakuinya akan diteruskan kepada sesama anggota Komisi VIII periode 2009-2014.
"Ya saya akan bantu dengan menyampaikan ke teman-teman. Kalau perumahannya bagus Insya Allah dapat," ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Karyawan Al-Mukhtarah Group Saleh Salim Badegel mengatakan bahwa ada permintaan dari bosnya. Menurut Salim, ketika itu, Sami Marzooq meminta agar perumahan Al-Mukhtarah mendapatkan jatah diisi jemaah haji asal Indonesia.
"Adapun saya dan Pak Sami permintaan tolong terhadap Pak Hasrul dengan mengatakan, 'Pak Hasrul tolong Al-Mukhtarah dibantu karena saya bekerja disitu dan jangan sampai Al-Mukhtarah tidak dapat jatah (tidak dipakai jemaah haji indonesia)'. Atas permintaan itu, Pak Hasrul bilang, 'iya, nanti saya sampaikan teman-teman di Departemen Agama biar diperhatikan," tutur Jaksa KPK membacakan BAP Salim sambil mengonfirmasi pada Rabu (4/11).
Terkait BAP tersebut, Salim tak menampik bahwa memang Hasrul yang saat itu menjabat Komisi VIII menyanggupi permintaan tersebut.
"Dia (Hasrul) katakan, saya sudah di Komisi Vlll. (Saya bilang) Pak tolong dibantu ini Al-Mukhtarah. Tahun 2007 kami terlambat mendaftar, ditolak konsul Haji," ujar Salim.
Suryadharma Ali (SDA) diduga melakukan korupsi dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Selain itu, SDA juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
SDA didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena serta pengawal istri SDA Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Atas perbuatannya SDA diancam melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
[wah]