Berita

Hasrul Azwar/net

Hukum

Hasrul Azwar Sanggupi Beri Jatah Pemondokan Haji

SABTU, 07 NOVEMBER 2015 | 01:05 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar mengakui dirinya menyanggupi permintaan pemilik Al-Mukhtarah Group Sami Marzooq Al Matrafi untuk memberi jatah pemondokan haji.

"(Pernah bertemu, berbincang) soal pelayanan ke jemaah haji. Pernah (Sami Marzooq) meminta tolong," katanya saat bersaksi untuk terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/11).

Hasrul mengaku menyanggupi hal itu saat ada permintaan dari pemilik perumahan untuk jemaah haji tersebut. Bahkan, permintaan itu diakuinya akan diteruskan kepada sesama anggota Komisi VIII periode 2009-2014.


"Ya saya akan bantu dengan menyampaikan ke teman-teman. Kalau perumahannya bagus Insya Allah dapat," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Karyawan Al-Mukhtarah Group Saleh Salim Badegel mengatakan bahwa ada permintaan dari bosnya. Menurut Salim, ketika itu, Sami Marzooq meminta agar perumahan Al-Mukhtarah mendapatkan jatah diisi jemaah haji asal Indonesia.

"Adapun saya dan Pak Sami permintaan tolong terhadap Pak Hasrul dengan mengatakan, 'Pak Hasrul tolong Al-Mukhtarah dibantu karena saya bekerja disitu dan jangan sampai Al-Mukhtarah tidak dapat jatah (tidak dipakai jemaah haji indonesia)'. Atas permintaan itu, Pak Hasrul bilang, 'iya, nanti saya sampaikan teman-teman di Departemen Agama biar diperhatikan," tutur Jaksa KPK membacakan BAP Salim sambil mengonfirmasi pada Rabu (4/11).

Terkait BAP tersebut, Salim tak menampik bahwa memang Hasrul yang saat itu menjabat Komisi VIII menyanggupi permintaan tersebut.

"Dia (Hasrul) katakan, saya sudah di Komisi Vlll. (Saya bilang) Pak tolong dibantu ini Al-Mukhtarah. Tahun 2007 kami terlambat mendaftar, ditolak konsul Haji," ujar Salim.

Suryadharma Ali (SDA) diduga melakukan korupsi dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Selain itu, SDA juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

SDA didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena serta pengawal istri SDA Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Atas perbuatannya SDA diancam melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP. [wah] 

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya