Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek, berkonsultasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengendalian gratifikasi.
Dia tidak menampik bahwa sebetulnya fokus pembicaraan mengarah pada adanya dugaan oknum dokter yang menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi.
"Ini akan kita benahi. Saya tentu harus bijak dalam hal ini. Bijak untuk dokter, bijak untuk masyarakat, bijak untuk keseluruhan. Terkait hal itu (dugaan gratifikasi terhadap dokter)‎ nanti kami serahkan ke IDI. Karena di sana ada majelis untuk kedokteran," kata Menkes di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).
Dalam kesempatan yang sama Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Zainal Abidin yang ikut mendampingi Menkes Nila, tak menampik adanya praktik suap terhadap dokter dari perusahaan farmasi.
Namun Zainal menilai, saat ini hal tersebut sudah mulai dibenahi dengan meminimalisir kontak langsung antara dokter dan pihak farmasi.
"Kasus-kasus yang ada kan 2013, sistem jaminan sosial nanti akan mencegah kontak langsung antara dokter dan farmasi. Karena itu, semua perusahaan farmasi akan berhubungan dengan pemerintah," jelas Zainal.
"Tadi kita sepakat membangun sistem untuk membangun pelayanan yang baik, dengan jaminan kesehatan yang bagus," lanjutnya.
Selain itu Plt Pimpinan KPK, Johan Budi juga mengatakan bahwa KPK bisa menindak para oknum dokter yang menerima gratifikasi. Namun, sebaiknya dari pihak Kemenkes sendiri harus membangun sistem pengendalian gratifikasi agar kejadian tersbut tak lagi terulang.
"Dokter itu masuk PNS, nah di luar itu KPK nggak bisa menjangkau. Tadi pemikiran apakah yang swasta juga bisa. Ada beberapa mekanisme atau sistem akan dibuat. KPK sedang bikin kajian bagaimana proses pemakaian obat baik di RS atau klinik terkait profesi dokter. Tentu kajiannya berkait praktik gratifikasi," tegas Johan.
[zul]