Berita

rachmawati/net

Hukum

Putri Bung Karno: SE "Hate Speech" Menambah Kebencian Terhadap Polisi

JUMAT, 06 NOVEMBER 2015 | 16:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Polri disebut salah kaprah terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech). SE itu juga disebut melampaui tugas utama Polri.

"Polisi sudah salah kaprah. Ada KUHAP yang dilanggar, tapi ada yang ditambal,” sentil politisi senior, Rachmawati Soekarnoputri, kepada wartawan, Jumat (6/11).

Ia menyebut, SE Kapolri itu hanya menambal aturan-aturan yang sudah tertera di KUHP, terutama di pasal 310 dan 311 yang isinya terkait penistaan, pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, SE itu juga cuma "menambahi" pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


"Kok masih perlu ditambah menerbitkan SE yang overlapping, berbau diktator, alat kepentingan penguasa, menakuti masyarakat. Apakah hal tersebut justru kontra produktif  dan malah akan menimbulkan kebencian di masyarakat terhadap polisi?" ungkap Rachmawati.

Ia mengatakan, sikap Kapolri "menambah-nambahi" aturan yang sudah ada terasa semakin ironis karena Polri sendiri pernah melanggar KUHAP. Hal itu terkait gugatan praperadilan atas penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Polri dianggap melanggar pasal 77 Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP mengenai obyek praperadilan karena menggugat penetapan tersangka Budi Gunawan yang bukan ranah praperadilan.

"Bagaimana mau dihargai dan disegani masyarakat kalau tidak mengubah mental menjadi pengayom masyarakat sejati, kok malah jadi alat pressure berhadapan dengan rakyat?" sesal putri Bung Karno ini.

Dia yakin, SE "hate speech" itu akan memperburuk citra Polri sebagai penegak hukum. Polri sudah cacat karena melindungi oknum-oknumnya yang menyalahgunakan wewenang. Selain itu, Polri  dianggap tidak pro rakyat, melupakan jati diri Bhayangkara Negara dan lebih menjadi alat penguasa berhadapan dengan rakyat.

"Jangan sampai terjadi istilah siapa menabur angin akan menuai badai," tutupnya. [ald] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya