Berita

rachmawati/net

Hukum

Putri Bung Karno: SE "Hate Speech" Menambah Kebencian Terhadap Polisi

JUMAT, 06 NOVEMBER 2015 | 16:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Polri disebut salah kaprah terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech). SE itu juga disebut melampaui tugas utama Polri.

"Polisi sudah salah kaprah. Ada KUHAP yang dilanggar, tapi ada yang ditambal,” sentil politisi senior, Rachmawati Soekarnoputri, kepada wartawan, Jumat (6/11).

Ia menyebut, SE Kapolri itu hanya menambal aturan-aturan yang sudah tertera di KUHP, terutama di pasal 310 dan 311 yang isinya terkait penistaan, pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, SE itu juga cuma "menambahi" pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


"Kok masih perlu ditambah menerbitkan SE yang overlapping, berbau diktator, alat kepentingan penguasa, menakuti masyarakat. Apakah hal tersebut justru kontra produktif  dan malah akan menimbulkan kebencian di masyarakat terhadap polisi?" ungkap Rachmawati.

Ia mengatakan, sikap Kapolri "menambah-nambahi" aturan yang sudah ada terasa semakin ironis karena Polri sendiri pernah melanggar KUHAP. Hal itu terkait gugatan praperadilan atas penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Polri dianggap melanggar pasal 77 Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP mengenai obyek praperadilan karena menggugat penetapan tersangka Budi Gunawan yang bukan ranah praperadilan.

"Bagaimana mau dihargai dan disegani masyarakat kalau tidak mengubah mental menjadi pengayom masyarakat sejati, kok malah jadi alat pressure berhadapan dengan rakyat?" sesal putri Bung Karno ini.

Dia yakin, SE "hate speech" itu akan memperburuk citra Polri sebagai penegak hukum. Polri sudah cacat karena melindungi oknum-oknumnya yang menyalahgunakan wewenang. Selain itu, Polri  dianggap tidak pro rakyat, melupakan jati diri Bhayangkara Negara dan lebih menjadi alat penguasa berhadapan dengan rakyat.

"Jangan sampai terjadi istilah siapa menabur angin akan menuai badai," tutupnya. [ald] 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya