Berita

rachmawati/net

Hukum

Putri Bung Karno: SE "Hate Speech" Menambah Kebencian Terhadap Polisi

JUMAT, 06 NOVEMBER 2015 | 16:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Polri disebut salah kaprah terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech). SE itu juga disebut melampaui tugas utama Polri.

"Polisi sudah salah kaprah. Ada KUHAP yang dilanggar, tapi ada yang ditambal,” sentil politisi senior, Rachmawati Soekarnoputri, kepada wartawan, Jumat (6/11).

Ia menyebut, SE Kapolri itu hanya menambal aturan-aturan yang sudah tertera di KUHP, terutama di pasal 310 dan 311 yang isinya terkait penistaan, pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, SE itu juga cuma "menambahi" pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


"Kok masih perlu ditambah menerbitkan SE yang overlapping, berbau diktator, alat kepentingan penguasa, menakuti masyarakat. Apakah hal tersebut justru kontra produktif  dan malah akan menimbulkan kebencian di masyarakat terhadap polisi?" ungkap Rachmawati.

Ia mengatakan, sikap Kapolri "menambah-nambahi" aturan yang sudah ada terasa semakin ironis karena Polri sendiri pernah melanggar KUHAP. Hal itu terkait gugatan praperadilan atas penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Polri dianggap melanggar pasal 77 Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP mengenai obyek praperadilan karena menggugat penetapan tersangka Budi Gunawan yang bukan ranah praperadilan.

"Bagaimana mau dihargai dan disegani masyarakat kalau tidak mengubah mental menjadi pengayom masyarakat sejati, kok malah jadi alat pressure berhadapan dengan rakyat?" sesal putri Bung Karno ini.

Dia yakin, SE "hate speech" itu akan memperburuk citra Polri sebagai penegak hukum. Polri sudah cacat karena melindungi oknum-oknumnya yang menyalahgunakan wewenang. Selain itu, Polri  dianggap tidak pro rakyat, melupakan jati diri Bhayangkara Negara dan lebih menjadi alat penguasa berhadapan dengan rakyat.

"Jangan sampai terjadi istilah siapa menabur angin akan menuai badai," tutupnya. [ald] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya