Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Sah beserta wakilnya, Chaidir Ritonga
memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (6/11).
Ajib Shah dan Chaidir Ritonga akan didengar pernyataannya sebagai saksi kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho (GPN) terkait dugaan suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Tak hanya mereka berdua, terlihat hadir pula mantan wakil ketua DPRD Sumut 2009-2014, Kamaludin Harahap ke gedung lembaga antirasuah tersebut. Sama halnya juga dengan ketua dan wakil DPRD Sumut saat ini, Kamaludin akan didengarkan kesaksiannya terkait kasus dugaan suap anggota DPRD.
Tak hanya mereka berdua, terlihat hadir pula mantan wakil ketua DPRD Sumut 2009-2014, Kamaludin Harahap ke gedung lembaga antirasuah tersebut. Sama halnya juga dengan ketua dan wakil DPRD Sumut saat ini, Kamaludin akan didengarkan kesaksiannya terkait kasus dugaan suap anggota DPRD.
Demikian informasi Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan di Jakarta lewat pesan singkat, siang ini.
KPK telah menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus
pemberian hadian atau janji kepada anggota DPRD prov Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban pemprov sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD prov Sumut tahun 2015.
Atas perbuatannya itu, Gatot dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagai pemberi.
Sedangkan Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, Sigit Pramono Asri, serta Ajib Shah diduga menerima hadiah atau janji melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
.[wid]