Berita

husni dan arief/net

Politik

PILKADA SERENTAK 2015

KPU Siap Jalankan Peraturan MK Nomor 4/2015

JUMAT, 06 NOVEMBER 2015 | 05:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Hasil Pilkada Serentak 2015 yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) dapat disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya siap beracara jika nanti muncul gugatan.

"KPU lebih siap dalam menghadapi beracara khususnya di tiga kabupaten yang diikuti oleh calon tunggal, setelah secara khusus menerima penjelasan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015 oleh Mahkamah," ungkap Husni saat memberikan keterangan dalam Rapat Koordinasi antara KPU bersama MK, Bawaslu dan DKPP terkait penyelenggaraan pilkada, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/11).

Menurut Husni, pemantau diberi hak untuk menjadi pemohon yang sesungguhnya tidak mewakili yang tidak setuju (terhadap calon tunggal), tetapi diberi kesempatan untuk memberikan keterangan, mencari kebenaran apakah dokumen yang dibuat KPU sudah benar atau justru ada peristiwa lain yang menurut pemantau sebaliknya.


"Ini substansi yang kami dapatkan keterangan dari yang mulia Ketua dan Anggota MK. Kami perlu garis bawahi bahwa KPU siap dan sudah paham dengan apa yang menjadi isi Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015," jelas Husni seperti dilansir dari laman kpu.go.id.

Sebelumnya Ketua MK, Arief Hidayat pada rakor tersebut mengungkapkan bahwa mahkamah telah merancang Peraturan MK No. 4/2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon. Ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam Peraturan MK itu. Yakni lembaga pemantau harus mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara sengketa.

"Untuk pasangan satu calon, kalau pemilih memilih tidak setuju dan itu menang maka yang punya legal standing untuk ajukan sengketa adalah calon tersebut. Sedangkan jika yang menang adalah pemilih yang setuju pada calon itu maka yang punya legal standing adalah pemantau pemilu," beber Arief.

Arief juga menegaskan partai politik tidak diberi kedudukan hukum untuk beracara di pilkada calon tunggal ini. Yang mempunyai itu adalah lembaga pemantau yang telah terdaftar dan terakreditasi oleh KPU.

MK sebelumnya telah memberikan peluang penyelenggara pilkada dengan calon tunggal melalui mekanisme referendum. Mekanisme itu dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menyatakan setuju atau tidak setuju dalam surat suara yang telah didesain agar pemilih menetukan pilihannya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya