Pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) mengancam akan mengundurkan diri dari jabatan jaksa struktural. Pengunduran diri ditengarai lantaran pimpinan Kejati kerap membuat kebijakan di luar prosedur standar (SOP) dan bertindak sewenang-wenang.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, para jaksa tersebut seharusnya melaporkan pimpinannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlebih dulu.
"Jadi sebelum memutuskan mundur bisa melapor ke Komisi III DPR dan kirim surat ke Presiden Jokowi. Kenapa tidak ke Jaksa Agung, ya karena pimpinan Kejaksaan Tinggi itu selalu mendapat perintah langsung dari Jaksa Agung, jadi sebaiknya cari tempat penampung aspirasi yang netral," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11).
Menurut Ray, ancaman mundur tersebut menjadi contoh kecil bentuk kegagalan pemimpin di Korps Adhyaksa.‎
"Mereka yang berniat mundur menjadi jaksa fungsional pastinya memiliki alasan utama. Kalau satu dua orang saja pasti dimaklumi, lah ini tingkat asisten atau kepala Kejaksaan Negeri berniat mundur menjadi bukti kepemimpinan di kejaksaan sudah gagal," terangnya.
Dia menambahkan, Jaksa Agung HM. Prasetyo ‎seharusnya bisa memfasilitasi kemauan dan aspirasi para jaksa di daerah. Jangan hanya mementingkan kemauan jaksa yang ada di pusat. Presiden Jokowi juga diminta dapat melakukan blusukan untuk melihat permasalahan sebenarnya jaksa di daerah.
"Saya rasa kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo sekarang ini telah gagal total. Seperti yang sering saya katakan, Prasetyo sudah saatnya di-reshuffle, namun entah apa yang ditunggu Presiden sehingga selalu tertunda. Apa menunggu para jaksa di seluruh Indonesia mengundurkan diri dan mengalami demoralisasi," tandas Ray yang juga direktur eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima).
Pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan‎ Emrus Sihombing juga mengapresiasi apa yang dilakukan jaksa-jaksa di Maluku Utara.
"Niat mundur mereka karena gaya kepemimpinan tidak sesuai SOP itu patut diapresiasi dan didorong. Karena sudah melakukan revolusi mental yang diperintahkan Presiden Joko Widodo," katanya.
Emrus berpendapat, dalam teori organisasi, ketika pemimpin sudah tidak mengindahkan SOP dan sewenang-wenang maka sudah sepantasnya bawahan melakukan protes.
"Jaksa-jaksa seperti inilah yang dibutuhkan di Indonesia, mereka tidak menganut ilmu jilatologi alias penjilat yang selalu melakukan apapun perintah atasan. Mereka harus laporkan keluhannya tersebut langsung saja ke Presiden dan DPR," jelasnya.
Lebih jauh, tambah Emrus, dengan begitu legitimasi yang diberikan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo legitimasi untuk mengimplementasikan Nawacita dan Trisaksi di tubuh kejaksaan tidak berjalan dengan baik.
"Melihat kejadian ini saya kira legitimasi tersebut harus dicabut Presiden Jokowi. Karena Jaksa Agung sudah gagal menjadi pimpinan," tukasnya.
[wah]