Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno diminta segera menonaktifkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, agar proses hukum di Bareskrim Polri dan proses politik di DPR berjalan tanpa menimbulkan kegaduhan.
"Polisi juga bisa segera memanggil paksa RJ Lino demi kepastian dan persamaan di depan hukum," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II Masinton Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11).
Dia menyayangkan ketidakhadiran RJ Lino saat dipanggil penyidik Bareskrim, juga sikapnya yang melawan atasan dalam hal ini Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli.
Menurut Masinton, setiap orang sama di hadapan hukum. Karena itu, pemanggilan paksa oleh kepolisian terhadap saksi kasus korupsi 10 unit pengadaan mobile crane di Pelindo II itu sudah tepat dan tidak menyalahi undang-undang.
"Dalam Pasal 112 KUHAP jelas diatur tentang penjemputan paksa. Jika terhadap staf Dirut Pelindo II dilakukan penjemputan paksa maka hal yang sama harus dilakukan oleh Mabes Polri terhadap Dirut Pelindo II, apalagi jika RJ Lino kembali menolak panggilan Polri untuk kepentingan pengusutan kasus korupsi di Pelindo II," jelasnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, selama ini RJ Lino cuma pejabat selevel direktur yang berkelakuan seperti raja.
"Orang sok kuasa seperti RJ Lino jangan dikasih hati, dia bukan orang yang pernah berjasa untuk negeri ini. Bahkan kasusnya sangat banyak, tidak perlu diistimewakan," tambahnya.
Lebih jauh, Masinton mengatakan, negara tidak boleh kalah dengan ambisi perorangan yang berbuat semaunya seakan-seakan berada di atas hukum. Dia juga meminta semua pihak jangan terkecoh dengan klaim prestasi yang diiklankan Pelindo II maupun yang disampaikan langsung RJ Lino.
"Selain kasus korupsi pengadaan 10 unit mobile crane, masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran hukum, seperti dugaan kasus korupsi berbagai pengadaan barang dan jasa di Pelindo II yang merugikan negara hingga triliunan atas perintah RJ Lino.‎ Bahkan praktik pencucian uang," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Masita menambahkan, untuk mengurangi polemik yang tidak berguna sebaiknya Menteri BUMN segera menonaktifkan RJ Lino sebagai Dirut Pelindo II sampai proses hukum di Bareskrim selesai, dan Pansus Pelindo II memberikan rekomendasi
"Dengan nonaktifnya RJ Lino, kedua proses hukum dan politik bisa berjalan tanpa menimbulkan kegaduhan. Karena posisi RJ Lino sebagai dirut bisa mempengaruhi saksi-saksi atau pihak-pihak yang dipanggil oleh Pansus dan polisi," katanya.
Zaldy juga mengharapkan RJ Lino bisa bersikap jantan untuk bersedia non aktif selama proses tersebut berlangsung. Apalagi, sebelumnya dia juga sudah mengancam mundur.
"Kita tunggu sikap gentlemen Pak RJ Lino untuk mundur seperti yang dia pernah ucapkan," imbuhnya.
[wah]