Anggota DPR Komisi VII, Jamauddin Jafar datang memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, Jafar akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua, yang menjerat salah seorang koleganya di Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo (DYL).
Seperti diketahui, DYL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan dijebloskan ke rutan KPK.
Selain Jamaluddin, dua saksi lain yang juga dijadwalkan untuk diperiksa hari ini yaitu Kabag Sekretariat Komisi VII DPR Rini Koenarti, dan Tenaga Ahli Komisi VII, Andi Arif Bahrun. Namun, hingga saat ini Rini dan Andi belum terlihat di gedung KPK.
Pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan KPK atas pengembangan kasus yang menjerat adik Gubernur Sulawesi Selatan itu.
DYL tertangkap tangan menerima suap bersama asisten pribadinya, Rinelda Bandaso dan staf khususnya, Bambang Wahyu Adi pada Kamis (22/10) dinihari lalu.
Dua orang lain yang ikut ditahan yakni seorang pengusaha yang diduga pemberi suap, Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab Deiyai, Papua, Irianus.
DYL dan dua stafnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Setiadi dan Irianus disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[wid]