Berita

Hukum

Pekan Depan Gary Mulai Disidang

KAMIS, 05 NOVEMBER 2015 | 08:55 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Berkas tersangka suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Moh. Yagari Bhastra Guntur atau Gary di tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah rampung alias P 21.

"Hari Rabu kemarin, 4 November 2015 telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK (Tahap II) atas nama tersangka Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara," terang Plh Himas dan Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriati lewat pesan singkat, Kamis (5/11).

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Gary, Haerudin Masaro pun mengiyakan berkas perkara kliennya sudah ditandatangani.


"Iya Insya Allah sidang minggu depan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Gary tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh tim Satgas KPK di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Saat itu diduga kuat Gary tengah bertransaksi suap dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Dugaan suap itu diperkuat dengan temuan uang sebesar 5 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar AS didekat Gary dan Tripeni.

Pasca ditangkap, Gary aktif membongkar pemufakatan jahat yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Termasuk keteribatan mantan atasannya OC Kaligis. Gary pun menyatakan siap dan mau menjadi Justice Colaborator.

Atas perbuatannya, Gary dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana diubah ke dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya