Berkas tersangka suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Moh. Yagari Bhastra Guntur atau Gary di tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah rampung alias P 21.
"Hari Rabu kemarin, 4 November 2015 telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK (Tahap II) atas nama tersangka Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara," terang Plh Himas dan Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriati lewat pesan singkat, Kamis (5/11).
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Gary, Haerudin Masaro pun mengiyakan berkas perkara kliennya sudah ditandatangani.
"Iya Insya Allah sidang minggu depan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Gary tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh tim Satgas KPK di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Saat itu diduga kuat Gary tengah bertransaksi suap dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Dugaan suap itu diperkuat dengan temuan uang sebesar 5 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar AS didekat Gary dan Tripeni.
Pasca ditangkap, Gary aktif membongkar pemufakatan jahat yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Termasuk keteribatan mantan atasannya OC Kaligis. Gary pun menyatakan siap dan mau menjadi Justice Colaborator.
Atas perbuatannya, Gary dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana diubah ke dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
.[wid]