Berita

Sylviani Abdul Hamid/net

Hukum

Sylviani: SE Hate Speech Mubazir, Segera Cabut!

KAMIS, 05 NOVEMBER 2015 | 03:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Direktur Eksekutif Solidarity Network for Human Rights (SNH) Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid meminta kepada Kapolri Jenderal Badrodin Hhaiti untuk segera mencabut Surat Edaran Kapolri (SE) No. 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian alias hate speech.

Pasalnya, segala tindak pidana tertkait dengan perbuatan pidana yang dimaksud dalam SE tersebut sudah termaktub dalam KUHP dan Undang-undang lainnya.

"Jadi buat apa lagi, toh sudah diatur dan tersebar di dalam peraturan perundang-undangan lain," kata Sylviani dalam ketangannya di Jakarta, Kamis (5/11).


Ia pun bertanya-tanya apakah SE tersebut hanya untuk mau menakut-nakuti masyarakat.

Sebelumnya Sylviani menjelaskan, SE tersebut diduga ditujukan lebih khusus kepada para pemuka agama, khotib, dan penceramah-penceramah agama khusunya Islam, dan netizen yang cenderung berbeda pandangan terhadap kelompok yang mereka duga telah menyebarkan ajaran atau aliran yang telah keluar dari pokok-pokok ajaran Islam. Jelas dia, dari poin-poin yang disampaikan dalam SE itu, pihaknya menduga ada kelompok yang dituju oleh SE dan ada kelompok yang 'merasa' terlindungi.

Karenanya, Sylviani menduga SE ini merupakan pesanan kelompok tertentu untuk membungkam aktivitas netizen dan para penceramah untuk tidak menyudutkan kelompoknya. Ia mengingatkan peristiwa penutupan/pemblokiran situs-situs dan website-website Islam yang pernah dilakukan oleh Menkominfo beberapa waktu lalu. Pemblokiran tersebut menurutnya tidak ujug-ujug dilakukan, walaupun pada akhirnya dilakukan pembukaan kembali pemblokiran tersebut. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya