Berita

Ruben Tarigan/net

Hukum

KPK Diminta Beri Limit Waktu Ke Ajib Shah Dkk

KAMIS, 05 NOVEMBER 2015 | 02:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ruben Tarigan menilai status tersangka yang disandang rekannya Ketua DPRD Sumut Ajib Shah akan mengganggu kinerja dewan.

"Penetapan tersangka ini sangat mengganggu roda pemerintahan di Sumut, karena program yang telah dicanangkan pemerintah akan tertunda," kata politisi PDIP itu, Rabu (4/11), seperti dikabarkan Medan Bagus.

Menurut Ruben, KPK juga harus memberikan limit waktu terhadap pejabat DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan adanya limit waktu, kasus yang ditangani akan lebih mudah diselesaikan, dan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak terbebani.


"KPK harus memberikan limit waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Jika memang tenggang waktu yang ditentukan tidak ditemukan bukti tambahan, KPK juga harus berani mengeluarkan SP-3," jelasnya.

Ruben menambahkan, dirinya menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK untuk pemberantasan korupsi.

"Penetapan tersangka sah-sah saja. Namun penetapan itu jangan terlalu lama. Ini kita lihat KPK membutuhkan waktu bertahun-tahun (sesudah menetapkan tersangka)," tukasnya.

Selasa (3/11) lalu, KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam kasus pembahasan APBD Sumut dan penggunaan hak interpelasi. Kelima anggota DPRD itu adalah: SB (Saleh Bangun) selaku Ketua DPRD, CHR (Chaidir Ritonga) selaku Wakil Ketua DPRD, AJS (Ajib Shah) selaku Anggota DPRD/Ketua Fraksi Golkar,  KH (Kamaludin Harahap) selaku Wakil Ketua DPRD, SPA (Sigit Pramono Asri) selaku Wakil Ketua DPRD. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya