Berita

Sylviani Abdul Hamid/net

Hukum

Diduga Ada Kelompak Yang Disasar Lewat SE Hate Speech

RABU, 04 NOVEMBER 2015 | 23:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Solidarity Network for Human Rights (SNH) Advocacy Center menilai Surat Edaran (SE) No. 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian alias hate speech yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memperlihatkan rezim saat ini telah kembali ke zaman orde-orde sebelum reformasi.

Pasalnya, SE itu mirip dengan UU No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi yang telah dicabut pada masa awal reformasi.

"Mirip dengan Undang-Undang Subversi, tetapi berbeda order. Kalau Undang-undang Subversi jelas ordernya dari pemerintah, kalau SE ini ada dugaan didorong kelompok tertentu, karena di dalamnya tidak membahas tentang garis vertikal (masyarakat dan pemerintah), akan tetapi menerangkan tentang pencegahan konflik horizontal," kata Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid dengan nada curiga dalam keterangannya, Rabu (4/11).


Menurutnya, SE tersebut diduga ditujukan lebih khusus kepada para pemuka agama, khotib, dan penceramah-penceramah agama khusunya Islam, dan netizen yang cenderung berbeda pandangan terhadap kelompok yang mereka duga telah menyebarkan ajaran atau aliran yang telah keluar dari pokok-pokok ajaran Islam.

"Hipotesa ini sudah melalui kajian yang kita lakukan terhadap SE tersebut dan juga dari pengamatan atas peristiwa sebelum keluarnya SE ini," jelas Sylvi aktivis yang juga sebagai advokat.

Jelas dia, dari poin-poin yang disampaikan dalam SE itu, pihaknya menduga ada kelompok yang dituju oleh SE dan ada kelompok yang 'merasa' terlindungi.

Karenanya, Ia menduga SE ini merupakan pesanan kelompok tertentu untuk membungkam aktivitas netizen dan para penceramah untuk tidak menyudutkan kelompoknya. Ia mengingatkan peristiwa penutupan/pemblokiran situs-situs dan website-website Islam yang pernah dilakukan oleh Menkominfo beberapa waktu lalu. Pemblokiran tersebut menurutnya tidak ujug-ujug dilakukan, walaupun pada akhirnya dilakukan pembukaan kembali pemblokiran tersebut.

"Jelas web-web Islam tidak menyudutkan pemerintah, akan tetapi memang ada kelompok tertentu yang berusaha dibuka dan dibongkar praktek kesesatannya," sambung Sylvi. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya