Berita

mulyadi/net

Hukum

Mulyadi Tegaskan Siap Bantu KPK

RABU, 04 NOVEMBER 2015 | 19:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Mulyadi, menegaskan bakal terus bersikap kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membutuhkan keterangannya atas kasus yang menimpa politisi Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo (DYL).

Hari ini, politisi Partai Demokrat itu telah memberikan kesaksian dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun 2016 Kabupaten Deiyai, Papua. Hal itu terkait saat Mulyadi menjadi pimpinan rapat Komisi VII, Badan Anggaran (Bangar) dengan Menteri ESDM, Sudirman Said.

"Sebagai warga negara yang baik, saya harus kooperatif. Untuk itu saya datang," ungkap Mulyadi kepada wartawan saat dihubungi usai pemeriksaan di KPK, Rabu (4/11).


Mulyadi juga menegaskan, dirinya siap membantu KPK dalam penegakan hukum dan menindak para koruptor di Indonesia.

"Saya siap membantu KPK," tegasnya.

Dalam pemeriksaan tadi Mulyadi mengaku ditanyai penyidik tentang pernyataan DYL dan Jamal Jaafar (anngota Komisi VII dan Wakil Ketua Banggar) dalam rapat komisi.

"Kesaksian saya, Jamal bersma DYL sama-sama mengusulkan proyek Deiyai dalam rapat tersebut," terangnya.

Diketahui, KPK melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan TA 2016 Kabupaten Deiyai, Papua. Lembaga itu juga telah menetapkan DYL sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat saat Tim Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Bandara Soekarna-Hatta pada Selasa (20/10). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk DYL dan menyita uang sebesar 177.700 dolar Singapura.

Uang tersebut diduga merupakan uang suap dari petinggi PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi dan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius untuk DYL melalui sekretaris pribadinya, Rinelda Bandoso terkait pembahasan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH).

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan bahwa KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Ida Nuryatin, pegawai Ditjen energi baru terbarukan dan konservasi energi Kementerian ESDM, dan staf PT Peniti Valasindo bernama Ita sebagai saksi dalam kasus ini.

Tak hanya para saksi, pada hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah tersangka kasus tersebut, yakni Dewie Yasin Limpo, Kepala Dinas ESDM Deiyai, Irenius, petinggi PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi, serta sekretaris pribadi DYL bernama Rinelda Bandoso. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya