Berita

net

Hukum

Calon Hakim Ad Hoc Ada Yang Pernah Membela Koruptor

RABU, 04 NOVEMBER 2015 | 19:33 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) membeberkan dari 58 calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi baru 37 orang yang bisa ditelusuri rekam jejaknya.

"Profesi advokat paling mendominasi yaitu sebanyak 21 orang, tiga diantaranya merangkap sebagai dosen. Posisi kedua adalah PNS dan pensiunan PNS yaitu enam orang. Selebihnya profesi calon adalah beragam mulai dari pensiunan TNI, hakim, swasta hingga auditor," jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar di kantornya, Kalibata, Jakarta (Rabu, 4/11).

KPP juga menilai meski banyak calon berlatar belakang pengacara tetapi tidak menunjukkan prestasi yang mumpuni. Terlebih, ada beberapa pengacara yang pernah membela tersangka kasus korupsi.


"Latar belakang advokat menjadi profesi terbanyak, sejauh ini tidak ditemukan prestasi yang menonjol. Hampir tidak pernah menangani perkara yang menarik perhatian publik. Selain itu masih ditemukan advokat yang pernah membela kasus korupsi," beber Aradila.

Meski demikian, masih ada juga beberapa calon yang memiliki integritas cukup baik apabila dilihat dari riwayat dan kepatuhannya di badan hukum.

"Dapat dilihat dari riwayat pekerjaan, prestasinya saat bekerja dan keptuhan terhadap hukum," tegas Aradila.

Dikeyahui, Mahkamah Agung tahun ini melakukan seleksi terhadap calon hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Seleksi digelar karena beberapa Pengadilan Tipikor di Indonesia masih kekurangan hakim ad hoc yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara korupsi.

Direncanakan pada 6 November tim seleksi akan melaksanakan tahap profile assesment terhadap 58 orang calon hakim ad hoc pada tingkat pertama dan banding. Calon yang ada telah melewati tes administrasi dan tertulis. Proses profile asessment dan wawancara akan menjadi tes terakhir bagi para calon. [wah] 

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya