Berita

Hukum

Surat Edaran Kapolri Kekang Demokrasi, Harus Segera Dicabut

RABU, 04 NOVEMBER 2015 | 16:33 WIB | LAPORAN: SUHARDI

Surat Edaran (SE) Kapolri mengenai Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) terus menjadi polemik.

Publik menolak surat edaran Nomor SE/06/X/2015 yang diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 itu karena sudah ada aturan dalam KUHP yang mengatur soal itu.

"Surat edaran yang diberlakukan juga bersifat mubazir. Untuk menjerat para pelaku yang telah berbuat fitnah dan rasa kebencian sudah diatur di dalam KUHP. Namun kita sepakat bahwa Pasal yang menjerat seseorang melakukan itu dihapus," ujar Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara, Nuriono, Rabu (4/11).


Nuriono melihat surat edaran Kapolri itu muncul didasari kekhawatiran figur tertentu dari publik, yang kemudian diproteksi oleh Kapolri.

"Surat edaran itu dulu sudah pernah ada, namun banyak dikomplain," jelasnya.

Nuriono menjelaskan, keberadaan SE tersebut bukan sebagai bentuk alat kekuasaan untuk mengkriminalisasi seseorang.

"Ini sama saja mengekang demokrasi masyarakat. Seharusnya kritikan terhadap penguasa dapat ditafsirkan dengan akal sehat. Kritikan yang dilakukan masyarakat saya nilai untuk membangun bangsa agar lebih baik lagi kedepannya," kata Nurino.

Untuk itu, dirinya meminta agar surat edaran yang diberlakukan harus dicabut kembali.

"Surat edaran itu harus dicabut segera," pungkasnya.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya