Berita

Hukum

Surat Edaran Kapolri Kekang Demokrasi, Harus Segera Dicabut

RABU, 04 NOVEMBER 2015 | 16:33 WIB | LAPORAN: SUHARDI

Surat Edaran (SE) Kapolri mengenai Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) terus menjadi polemik.

Publik menolak surat edaran Nomor SE/06/X/2015 yang diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 itu karena sudah ada aturan dalam KUHP yang mengatur soal itu.

"Surat edaran yang diberlakukan juga bersifat mubazir. Untuk menjerat para pelaku yang telah berbuat fitnah dan rasa kebencian sudah diatur di dalam KUHP. Namun kita sepakat bahwa Pasal yang menjerat seseorang melakukan itu dihapus," ujar Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara, Nuriono, Rabu (4/11).


Nuriono melihat surat edaran Kapolri itu muncul didasari kekhawatiran figur tertentu dari publik, yang kemudian diproteksi oleh Kapolri.

"Surat edaran itu dulu sudah pernah ada, namun banyak dikomplain," jelasnya.

Nuriono menjelaskan, keberadaan SE tersebut bukan sebagai bentuk alat kekuasaan untuk mengkriminalisasi seseorang.

"Ini sama saja mengekang demokrasi masyarakat. Seharusnya kritikan terhadap penguasa dapat ditafsirkan dengan akal sehat. Kritikan yang dilakukan masyarakat saya nilai untuk membangun bangsa agar lebih baik lagi kedepannya," kata Nurino.

Untuk itu, dirinya meminta agar surat edaran yang diberlakukan harus dicabut kembali.

"Surat edaran itu harus dicabut segera," pungkasnya.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya