Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghadirkan anak didik OC Kaligis, Afrian Bondjol sebagai saksi ahli di persidangan terdakwa kasus suap anggota hakim dan panitera PTUN Medan tersebut.
Afrian datang tepat pukul 11.30 WIB dengan mengenakan baju batik lengan panjang. Ia lantas bergegas menuju ruang persidangan.
Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa bersama dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Garry, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS kepada Dermawan Ginting serta Amir Fauzi selaku hakim PTUN yang masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS. Suap juga diberikan kepada Syamsir Yusfran selaku panitera PTUN sebesar 2 ribu dolar AS.
Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, uang suap itu diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU 30/2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, OC Kaligis itu diancam pidana atas pelanggaran Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
.[wid]